Sebab, tahapan Pilkada 2020 yang ditunda itu seluruhnya dilaksanakan sebelum hari pemungutan suara.
"Saya kira penundaan tahapan Pilkada saat ini juga akan menggeser hari pemungutan suara," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).
Titi mencontohkan, misalnya dalam hal penundaan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, akan berdampak pada tahapan pendaftaran calon.
Jika tahapan ini pelaksanaannya mundur dari jadwal, maka kampanye dipastikan juga mundur.
Menurut Titi, bisa saja tahapan dipaksa dilaksanakan berhimpitan, tapi hal ini akan berdampak pada semakin beratnya beban petugas di lapangan dan bisa mempengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu.
Oleh karenanya, Perludem merekomendasikan supaya KPU membuat kalkulasi komprehensif dampak penundaan tahapan ini terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan yang lainnya.
"Maka mestinya KPU segera lakukan simulasi komprehensif dampak penundaan tahapan ini," ujar Titi.
Titi melanjutkan, melihat kondisi penundaan sejumlah tahapan ini, ia mendukung KPU untuk menjadwalkan ulang hari pemungutan suara Pilkada 2020.
Menurut Titi, tidak masalah jika pemungutan suara Pilkada yang semula akan digelar 23 September tahun ini dimundurkan sampai awal tahun 2021.
Hal ini supaya seluruh penyelenggara pemilu dapat mempersiapkan Pilkada dengan baik dan tidak terburu-buru.
"Pilkada ditunda sampai awal tahun 2021 juga tidak masalah. Kalau dari kondisi hari ini kan pergeseran jadwal pilkada sekurangnya dua bulan. Jadi minimal dua bulan pula mundur hari pemungutan suara," kata Titi.
Diberitakan sebelumnya, merespons perkembangan virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/23/14565061/perludem-penundaan-empat-tahapan-berpotensi-mundurkan-pilkada-2020
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan