Salin Artikel

WNI di Luar Negeri Diminta Pulang Sebelum 20 Maret, Ini Alasan Kemenlu

Pada saat yang sama, pemerintah juga mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa diplomatik selama satu bulan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah menegaskan bahwa kebijakan baru yang diambil pemerintah saat ini bukan untuk menyatakan Indonesia akan mengambil kebijakan lockdown untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Ini spekulasi yang tidak dibenarkan," kata Faizasyah, kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Ia menjelaskan, langkah pemerintah meminta WNI di luar negeri untuk pulang untuk mengantisipasi mereka akan kesulitan saat kembali ke Tanah Air nantinya.

*****
Kompas.com menggalang dana untuk solidaritas terhadap kondisi minimnya alat pelindung diri dan keperluan lainnya di rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, terutama di DKI Jakarta, terkait penanganan Covid-19. Mari tunjukkan solidaritas kita dan bantu rumah sakit-rumah sakit untuk memiliki perlengkapan memadai. Klik untuk donasi melalui Kitabisa di https://kitabisa.com/campaign/melawancoronavirus.

*****

Sebab, sejumlah negara saat ini mulai menerapkan kebijakan lockdown untuk meminimalisasi dampak penyebaran virus corona di wilayah mereka masing-masing.

"Karena apa yang dilakukan pemerintah dengan meminta WNI yang bepergian, bukan yang menjadi diaspora yang menetap di suatu negara, untuk menyegarakan kepulangannya," ucap Faizasyah.

"Karena mereka akan berpotensi mengalami stranded (telantar), karena banyak negara yang menerapkan lockdown," tuturnya.

Sementara, bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia tetap diperbolehkan.

Akan tetapi, mereka harus mengurus dokumen perjalanan dengan melalui perwakilan Indonesia yang ada di negara mereka masing-masing.

"Kami juga tidak melarang WNA, namun mekanisme masuk ke Indonesia, ini yang kita berikan semacam penyesuaian. Dengan demikian harus melalui proses pengajuan visa kembali," kata dia.

Sementara itu, ia menambahkan, baru dilaksanakannya kebijakan ini pada Jumat esok lantaran perlunya koordinasi lintas intansi dalam implementasinya.

"Jadi suatu keputusan yang bersifat lintas kementerian/lembaga, menyampaikan dan tanggal 20 (Maret) tersebut memastikan kesiapan infrastruktur untuk mengkomunikasikan ke kepala perwakilan negara terkait di Jakarta, dan dikomunikasikan langkah yang akan diambil tersebut," ujar Faizasyah.

Sejumlah negara memang telah menyatakan lockdown dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus corona semakin luas.

Dengan demikian, tidak ada orang yang dibolehkan untuk keluar atau masuk wilayah yang di-lockdown.

Awalnya China menerapkan kebijakan ini untuk wilayah Wuhan di Provinsi Hubei. Kebijakan ini kemudian diterapkan beberapa negara.

Adapun negara yang telah menerapkan lockdown antara lain Italia, Spanyol, Perancis, Irlandia, Belanda, Belgia.

Negara tetangga Indonesia, yaitu Malaysia, menjadi negara terbaru yang melakukan kebijakan lockdown, yang berlaku sejak 18 Maret 2020.

Adapun, Filipina melakukan kebijakan lockdown sebagian. Presiden Rodrigo Duterte memutuskan untuk membatasi aktivitas di Pulau Luzon yang merupakan pulau sentral dan terbesar.

 

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/20/07542941/wni-di-luar-negeri-diminta-pulang-sebelum-20-maret-ini-alasan-kemenlu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke