Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang dilakukan secara online melalui situs www.lelang.go.id dan berlangsung sepekan hingga Rabu (15/4/2020).
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding, sejak pengumuman lelang tersebut terbit," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu.
Lahan dan bangunan milik Bambang yang dilelang adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 105 meter persegi di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Aset tersebut dilelang dengan nilai minimal Rp 547.046.000,00 dengan uang jaminan Rp 110.000.000,00.
Adapun aset tersebut dirampas kemudian dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto.
Bambang sendiri divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan gratifikasi.
Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.
Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/19/10141771/kpk-lelang-lahan-dan-bangunan-hasil-rampasan-dari-eks-wali-kota-madiun