Salin Artikel

Jusuf Kalla Nilai Fatwa MUI Terkait Covid-19 Mutlak Diperhatikan

Hal tersebut disampaikan Kalla usai bertemu dengan MUI di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

"Anda baca fatwa ini, pertama dia mutlak, kalau orang sakit sudah batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid," ujar Kalla.

Hal tersebut, kata dia, sama dengan edaran DMI apabila ada yang sakit, termasuk agar membawa sajadah sendiri.

Sebelumnya, MUI juga menjelaskan bahwa umat Islam dapat tidak melakukan shalat Jumat di lokasi yang terbilang rawan wabah virus corona atau Covid-19.

Dalam hal ini, wilayah itu adalah yang potensi penularannya sangat tinggi.

Namun, menurut Jusuf Kalla, ada hal yang perlu didiskusikan dengan pemerintah terkait lokasi yang berisiko tinggi atau sangat tinggi.

"Artinya kalau di luar negeri itu mudah, dia kasih ini daerah merah, ini daerah kuning. Kita tidak ada istilah daerah merah, daerah kuning kan," tuturnya.

"Jadi nanti kita akan diskusikan dengan Dewan Masjid yang penting di sini bahwa MUI menyadari ini berbahaya," ucap Kalla, yang juga merupakan Ketua Palang Merah Indonesia.

Oleh karena itu, kata Kalla, umat Islam harus mewaspadainya dan dapat mencegah penyebaran Covid-19 tersebut.

Terutama di daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi. Termasuk juga agar menghindari bersalaman terlebih dahulu.

"Jadi salam dari dada saja dari hati ke hati. Jadi itulah yang nanti akan kita bahas lagi bagaimana teknisnya ini karena semuanya lengkap dengan dalil-dalil dari segi agama, pelaksanaan teknisnya nanti akan kita pelajari betul lagi," kata Kalla.

Sebelumnya diberitakan, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/14373771/jusuf-kalla-nilai-fatwa-mui-terkait-covid-19-mutlak-diperhatikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke