Maqdir mengatakan, ia pun harus menunggu dihubungi oleh Nurhadi terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
"Sebagaimana secara berulang saya sampaikan bahwa kami tidak tahu keberadaan Pak Nurhadi, maka tentu kami harus menunggu dihubungi oleh beliau," kata Maqdir kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Maqdir Ismail menuturkan, apabila dihubungi Nurhadi, ia mengaku akan menganjurkan para kliennya itu untuk menghadapi perkara yang disangkakan kepada mereka.
Ia pun kembali menegaskan tidak mengetahui keberadaan Nurhadi cs.
Ia malah menyebut, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman justru lebih tahu soal keberadaan kliennya.
Seperti diketahui, Haris dan Boyamin sempat menyebut Nurhadi bersembunyi di sebuah apartemen mewah di Jakarta yang dijaga ketat.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau eks Sekretaris MA Nurhadi untuk menyerahkan diri ke KPK setelah praperadilan yang ia ajukan ditolak hakim PN Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, penyidik terus mencari Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto yang masuk daftar pencarian orang.
"Penyidik KPK hingga saat ini sedang menyelesaikan berkas perkara dan terus berupaya mencari keberadaan para DPO; Sekalipun demikian, KPK mengingatkan para DPO untuk menyerahkan diri ke KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/10263131/kuasa-hukum-tak-tahu-menahu-soal-keberadaan-nurhadi-cs