Salin Artikel

MK Terapkan Mekanisme Pengajuan Sengketa Pilkada secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menerapkan mekanisme pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara online.

"Bagi lawyer diminta dan diwajibkan mengajukan permohonan by online sehingga penanganan perkara di MK relatif lebih mudah karena mereka berada di mana saja bisa menyelenggarakan," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Menurut Guntur, pada advokat saat ini sudah terbiasa dengan mekanisme pengajuan permohonan gugatan secara online.

Ia mengatakan, sejak 2015 MK telah menerapkan sistem pengajuan permohonan gugatan secara online dan terus diperbarui. 

Kendati demikian, kata Guntur, aturan mengenai mekanisme tersebut masih dibahas dan belum definitif.

"Pada 2020 ini lebih settle sistem berbasis elektroniknya. Kepada pemohon yang hendak principal dan langsung ke MK, kami melayani dan mengkhususkan pada advokat," kata dia.

Guntur mengatakan, dalam waktu dekat para hakim konstitusi akan menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memfinalkan draf mengenai hukum acara di MK terkait pilkada 2020.

Pilkada 2020 sendiri akan digelar pada 23 September secara serentak di 270 daerah dan MK akan mulai menangani sengketa pilkada pada 29 September 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/20122471/mk-terapkan-mekanisme-pengajuan-sengketa-pilkada-secara-online

Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke