Salin Artikel

Indonesia Tolak 126 WNA Demi Cegah Corona, Ini Rinciannya...

"Total (WNA) yang sudah kami tolak ada 126 pada periode 6 Februari hingga 10 Maret 2020," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Joni Ginting dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Penolakan WNA itu dilakukan demi mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) berasal dari luar negeri.

Joni menambahkan, WNA tersebut langsung dipulangkan ke negara asal.

"Langsung dideportasi saat itu juga ya kalau ada pesawatnya," ujar Joni.

Penolakan WNA tersebut dilakukan di beberapa bandar udara dan pelabuhan laut di Indonesia.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Jumlah WNA yang ditolak di bandara ini sebanyak 89 orang.

Mereka terdiri dari, 1 warga negara China, 12 warga negara Rusia, 1 warga negara Romania, 6 warga negara Brazil, 3 warga negara Selandia Baru, 9 warga negara Ukraina, 4 warga negara Inggris, 2 warga negara Maroko dan 7 warga negara Kazakhstan.

Kemudian, 11 warga negara Amerika Serikat, 1 warga negara Ghana, 2 warga negara Australia, 1 warga negara Austria, 6 warga negara Kanada, 1 warga negara Uzbekistan, 1 warga negara Jerman, 1 warga negara Perancis, 2 warga negara Spanyol dan 3 warga negara Armenia.

Selain itu, 1 warga negara India, 1 warga negara Italia, 4 warga negara Kyrgyztan, 1 warga negara Turki, 1 warga negara Chile, 1 warga negara Tajikistan, 1 warga negara Peru, 1 warga negara Swedia, 1 warga negara Moldova, 1 warga negara Malaysia, 1 warga negara Mesir dan 1 warga negara Thailand.

2. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Jumlah WNA yang ditolak di bandara ini sebanyak 22 orang.

Mereka terdiri dari 7 warga negara China, 4 warga negara Malaysia, 2 warga negara Irlandia, 1 warga negara Mali, 2 warga negara Australia, 1 warga negara Ghana, 1 warga negara Jepang, 1 warga negara India, 1 warga negara Thailand, 1 warga negara Amerika Serikat dan 1 warga negara Yaman.

3. Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Jumlah WNA yang ditolak di bandara tersebut sebanyak 7 orang.

Mereka terdiri dari 5 warga negara China, 1 warga negara Korea Selatan dan 1 warga negara Italia.

4. Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Jumlah WNA yang ditolak di bandara tersebut sebanyak 5 orang.

Mereka itu terdiri dari 3 warga negara China, 1 warga negara Singapura dan 1 warga negara Inggris.

5. Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

Jumlah WNA yang ditolak di bandara ini sebanyak 1 orang. WNA itu merupakan warga negara Singapura.

6. Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.

Jumlah WNA yang ditolak di pelabuhan ini sebanyak 2 orang.

Mereka terdiri dari 1 warga negara Malaysia dan 1 warga negara Singapura.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/13562331/indonesia-tolak-126-wna-demi-cegah-corona-ini-rinciannya

Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke