Salin Artikel

Jusuf Kalla Sebut Perkembangan Wabah Virus Corona seperti Deret Ukur

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menyebut perkembangan wabah virus corona atau Covid-19 seperti deret ukur.

Artinya, apabila satu orang terkena virus, maka akan menyebar ke tiga orang lainnya.

Tiga orang lain terinfeksi, maka mereka juga menularkan lagi kepada tiga orang lainnya.

"Artinya cepat sekali. Satu kali tiga. Jadi cepat sekali. Ini harus kita potong dengan segala persiapan," ujar Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Saat ini di Indonesia pasien Covid-19 semakin hari semakin bertambah.

Kalla menilai hal tersebut pasti terjadi dengan perhitungan deret ukur tersebut.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga sudah memutuskan wabah virus corona menjadi pandemik global.

Oleh karena itu, kata dia, yang harus dilakukan Indonesia untuk mencegah penyebarannya adalah dengan melakukan tindakan pencegahan.

Menurut Kalla, Amerika Serikat saat ini sudah melarang orang-orang Eropa untuk masuk ke wilayah mereka karena begitu urgennya wabah tersebut.

"Ini musuh yang tak kelihatan dan bahaya yang tidak ketahuan, jadi preventifnya yang harus kita lakukan. Karena itu semua, tempat keramaian bersih, steril. Kalau tidak, itu bahaya," kata Kalla. 

Di Indonesia sudah terdapat 34 kasus Covid-19 yang dinyatakan positif.

Satu orang di antaranya, yakni pasien Kasus 25 dinyatakan meninggal dunia.

Pasien tersebut merupakan seorang WNA berusia 53 tahun yang dirawat di RSUP Sanglah, Bali.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/13401701/jusuf-kalla-sebut-perkembangan-wabah-virus-corona-seperti-deret-ukur

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke