Salin Artikel

MK Diminta Hadirkan Jokowi dalam Sidang Pengujian UU KPK

Sebab, menurut mereka, sejauh ini, wakil dari presiden/pemerintah yang dihadirkan dalam persidangan tak bisa menjawab persoalan-persoalan terkait UU KPK.

Tim Advokasi menilai, baik presiden maupun pemerintah tidak menganggap serius pengujian undang-undang ini.

"Kita bilang wakil pemerintah yang dihadirkan itu sama sekali tidak bermutu, tidak bisa menjawab pertanyaan hakim, kuasa, ataupun dari pemohon sendiri," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Agil mengatakan, dalam persidangan, wakil dari presiden/ pemerintah tidak bisa menjawab apa alasan Presiden Joko Widodo tidak menandatangani draf revisi UU KPK.

Padahal, keterangan dari presiden itu dinilai sangat penting untuk menentukan pengujian UU KPK.

"Apa sebenarnya motif, apa yanG terjadi, apa formalitas yang dilanggar, ini tidak terjawab oleh wakil pemerintah," ujar dia.

Menambahkan pernyataan Agil, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut bahwa perwakilan presiden/ pemerintah tidak memahami keterangan yang dirinya sendiri sampaikan dalam persidangan.

Saat itu, pemohon menyoal tentang legalitas dari Dewan Pengawas KPK.

Perwakilan presiden/ pemerintah lantas menjelaskan tentang Pasal 6 angket atau konvensi antikorupsi PBB yang ditandatangani pemerintah Indonesia tahun 2003.

Menurut Kurnia, pasal itu memandatkan negara penandatangan untuk membentuk badan khusus yang fokus pada isu pemberentasan korupsi.

Namun, oleh perwakilan presiden/ pemerintah, hal itu dijadikan alasan membentuk Dewan Pengawas KPK.

"Memang kualitas dari yang dikirimkan oleh presiden ke MK itu sebenarnya tidak cukup mumpuni untuk menjawab berbagai pertanyaan," ujar Kurnia.

Oleh karena hal tersebut, Tim Advokasi UU KPK mendesak MK untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam persidangan selanjutnya, supaya keterangan yang diberikan dapat menjawab hal-hal yang dipersoalkan.

"Presiden harusnya bisa intervensi atau melihat kembali siapa wajah presiden yang dihadirkan di MK," ucap Kurnia.

Dalan persidangan pengujian UU KPK yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, hadir mewakili presiden/pemerintah untuk memberikan keterangan, Staf Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Agus Hariadi.

Adapun UU KPK sendiri telah digugat ke MK oleh sejumlah pihak sejak disahkan DPR pada September 2019.

Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/09/22545471/mk-diminta-hadirkan-jokowi-dalam-sidang-pengujian-uu-kpk

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke