Salin Artikel

Cegah Penularan Corona, Pemerintah: Sekolah Jangan Diliburkan, Tapi Ajari Siswa Hidup Bersih

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, pihaknya mengimbau sekolah tidak meliburkan siswa akibat khawatir terhadap potensi penularan virus corona.

Justru pemerintah meminta sekolah mengkampanyekan pola hidup sehat kepada siswa.

"Terkait protokol penanganan di bidang pendidikan yang menjadi kesepakatan bersama bahwa yang diharapkan adalah bukan diliburkan (meliburkan sekolah). Tapi mengedukasi siswa untuk melakukan pola hidup sehat dan menyiapkan fasilitas cuci tangan dan sebagainya, " ujar Yuri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).

Yuri mengingatkan bahwa protokol pendidikan ini dibuat secara bersama untuk dijalankan pemerintah pusat hingga daerah.

Selain protokol bidang pendidikan, Yuri juga mengingatkan ada protokol untuk mencegah penyebaran virus corona di area publik dan trasportasi massal.

"Semata-mata protokol ini dilakukan untuk upaya kita secara serius untuk mengendalikan penyebaran penyakit ini. Sebab ini persoalan bangsa yang harus dilakukan bersama secara terintegrasi, terkoordinasi dengan baik. Inilah gunanya kenapa dibikin protokol yang harus dilakukan seluruh stakeholder terkait dari pusat sampai ke daerah," tambah Yuri

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan protokol resmi terkait penanganan virus corona Covid-19.

Salah satunya protokol yang mengatur mengenai penanganan di area institusi pendidikan, sekolah dan kampus.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana menyampaikan protokol ini dalam jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Berikut 16 poin protokol penanganan Corona di institusi pendidikan:

1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.

2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.

4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

5. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.

6. Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam batuk/pilek sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.

7. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). (dalam hal ini bukan kewenangan Kemkes untuk menetapkan, sehingga Kemkes tidak memberikan masukan).

8. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

9. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. (dalam hal ini bukan kewenangan Kemkes untuk menetapkan, sehingga Kemkes tidak memberikan masukan).

10. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan Iebih Ianjut.

11. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.

12. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.

13. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).

14. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).

15. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke Institusi pendldikan.

16. Warga sekolah dan keluarga yang bepergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan mempunyai gejala demam atau gejala parnapasan seperti batuk pilek/sakit tenggorokan, sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan. dan berada di area sekolah.

lnformasi daftar negara dengan transmisi lokal COVlD-19 dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/07/18141671/cegah-penularan-corona-pemerintah-sekolah-jangan-diliburkan-tapi-ajari-siswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke