Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa mereka tetap akan diperiksa sebagai saksi dan masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jika mereka ada datang masih juga berkeyakinan untuk komplain bahwa tidak terkait (kasus Jiwasraya), ya kita BAP. Tapi itu kepentingannya untuk kesaksian, masuk berkas," ungkap Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020) malam.
Hal itu dikarenakan Kejaksaan Agung sebelumnya telah memberi kesempatan bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan komplain.
Batas maksimal pengajuan tersebut berakhir pada Jumat (21/2/2020) lalu.
Total, ada 235 single investor identification (SID) yang diblokir terkait kasus korupsi Jiwasraya. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 800 rekening efek yang diblokir.
Kemudian, sebanyak 88 pemilik SID mengajukan keberatan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 72 pemilik, blokir terhadap 25 SID dicabut.
"Orang atau perusahaan yang mengajukan keberatan sebanyak 88 orang/perusahaan dan yang sudah datang melakukan klarifikasi dan verifikasi sebanyak 72 orang/perusahaan dan yang sudah dibuka blokir sebanyak 25 orang/perusahaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Prasetyo, Senin malam.
Kejaksaan Agung sendiri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka, terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/11214351/pihak-yang-keberatan-pemblokiran-sid-dipersilakan-protes-ke-kejagung