Kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kalau kami bisa menindak korupsinya, hadirin sekalian bisa menindak perilaku perusakan lingkungannya, itu akan menjadi sangat efektif. Bisa membuat mereka jera,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran pers, Rabu (26/2/2020) kemarin.
Hal itu disampaikan Alex dalam acara focus group discussion bertajuk "Menjerakan Pelaku Kejahatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH) melalui Pendekatan Pemulihan Kerugian Negara serta Pemulihan Kerusakan Lingkungan".
Alex menuturkan, proses perizinan menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi yang berujung pada kerusakan lingkungan.
Jika dicermati, kata Alex, tata ruang yang tidak jelas justru menjadi celah korupsi bagi kepala daerah untuk memperjualbelikan izin.
Menurut Alex, kekayaan sumber daya alam yang menjadi lahan korupsi juga menjadi ironi karena sumber daya alam yang berlimpah justru tidak dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan mudah kita bisa melihat kemiskinan ada di sana, di sekitar lokasi tambang atau hutan yang seharusnya bisa menjadi sumber untuk mensejahterakan mereka,” ujar Alex.
Acara FGD ini dihadiri perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, serta Kejaksaan Agung.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/11553301/kpk-ajak-kementerian-bersinergi-jerakan-pelaku-korupsi-lingkungan