Menurut Afif, ke depan undang-undang terkait pemilu harus mematuhi putusan MK yang menyatakan bahwa keserentakan pemilu dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD,
"Kita sama-sama kawal pas pembahasan undang-undang sebagaimana keputusan MK yang meminta pertimbangan dan masukan banyak pihak," kata Afif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Afif mengatakan, pihaknya menghargai putusan MK tersebut lantaran masih memberikan ruang bagi pembuat undang-undang menentukan desain pemilu.
Sebagaimana diketahui, MK menyatakan keserentakan pemilu adalah pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD.
Selebihnya, kata Afif, tergantung keputusan DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
"Open legal policy, tergantung pembuat undang-undang," ujar dia.
Afif mengatakan, dengan putusan tersebut, pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD bisa menjadi salah satu opsi pemilu nasional.
Selebihnya, pemilihan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah, bisa dijadikan pemilu lokal.
"Beberapa opsi model keserentakan juga ada misalnya dengan memisah pemilu nasional dan lokal," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur di Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.
Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tak bisa dipisahkan satu sama lain.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Majelis hakim MK menegaskan bahwa penggabungan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD bertujuan untuk menguatkan sistem presidensiil di pemerintahan Indonesia.
"Keserentakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensiil," ujar Saldi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/09524591/mk-putuskan-pilpres-dan-pileg-digabung-bawaslu-kita-kawal-pembahasan-uu
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan