Salin Artikel

MK Sarankan 6 Model Pelaksanaan Pemilu Serentak

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan enam alternatif model pelaksaan pemilihan umum serentak.

Keenam model tersebut seluruhnya menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Penggabungan ketiga pemilu ini dinilai sebagai upaya penguatan sistem pemerintahan presidensiil.

"Keserentakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dan upaya penguatan sistim pemerintahan presidensiil," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam sidang uji materi UU Pemilu dan UU Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Saldi lantas menjabarkan satu per satu keenam alternatif model yang menurut mahkamah konstitusional.

Model pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.

Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/walikota. Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/walikota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota.

Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/walikota.

Terakhir, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden.

Saldi mengatakan, pihaknya tak berwenang untuk menentukan model pemilu mana yang akan diterapkan di Indonesia.

Sebab, menurut mahkamah, hal itu menjadi kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.

"Bahwa telah tersedia berbagai kemungkinan pelaksanaan pemilu serentak sebagaimana dimaksud diatas, penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk uu untuk memutuskannya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Mahkamah menolak permintaan Perludem yang menginginkan supaya pemilihan umum dibagi menjadi dua, yaitu pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR dan DPD, serta pemilu lokal untuk memilih DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan kepala daerah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Permohonan Perludem itu ditolak MK lantaran mahkamah merasa tidak punya kewenangan untuk menentukan model keserentakan pemilu.

Oleh karenanya, permintaan tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/05300061/mk-sarankan-6-model-pelaksanaan-pemilu-serentak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke