Salin Artikel

Kuasa Hukum Benny Tjokro Belum Berencana Ajukan Praperadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro belum berencana mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang menjerat kliennya.

Saat ini, Benny Tjokro telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum sampai kepikir itu praperadilan apa tidak," kata kuasa hukum Benny, Sirra Prayuna, di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).

Kedatangan Sirra ke Gedung Bundar untuk menemani kliennya yang diperiksa oleh penyidik Kejagung.

Menurut dia, Benny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Namun, Sirra menuturkan, kliennya telah dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.

"Harusnya pemeriksaan berjalan, tapi rupanya ada kegiatan lain penyidik sehingga lebih banyak tadi habis kita pemeriksaan didengar keterangannya oleh BPK. Tadi kan dari BPK dari jam 9 sampe 12, di BPK," ujar Sirra.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Benny tampak keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 15.35 WIB.

Benny terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink dan tangannya pun diborgol.

Ketika ditanyai wartawan mengenai jumlah kepemilikan sahamnya di PT Hanson, Benny mengaku tidak mengingatnya.

Sebelumnya, menurut Direktur PT Hanson International Tbk Adnan Tabrani, Benny memiliki 18 persen saham perusahaan dan sisanya milik publik.

Namun, Benny menegaskan bahwa keterkaitan sahamnya di kasus Jiwasraya hanya sekitar 2 persen.

"Yang jelas di Jiwasraya mungkin cuman 2 persen atau kurang dari 2 persen," kata Benny sesaat sebelum memasuki mobil Kejagung.

Ia pun membeberkan sejumlah emiten yang diduga terlibat dalam transaksi Jiwasraya.

"Ada 97 emiten swasta dan 27 emiten BUMN. Hanson cuma 2 persen," tutur Benny.

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya terdiri dari, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/25/17511351/kuasa-hukum-benny-tjokro-belum-berencana-ajukan-praperadilan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke