Haris mengatakan, ia datang ke KPK untuk mendampingi dua orang saksi yang akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Saat ditemui wartawan, Haris pun menyampaikan informasi soal Nurhadi cs yang jadi buron KPK.
Haris menyebut, Nurhadi cs mendapat penjagaan ketat yang dia sebut "golden premium protection".
"Semua orang, dalam artian yang terkait dalam pengungkapan kasus ini, itu tahu bahwa Nurhadi dan menantunya ada di mana. Cuma juga mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection," kata Haris di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020).
Haris menuturkan, berdasarkan informasi yang dia himpun, KPK sebetulnya mengetahui keberadaan Nurhadi yakni di sebuah apartemen mewah di Jakarta.
Namun, Haris menyebut KPK tidak berani meringkus Nurhadi karena Nurhadi mendapatkan perlindungan yang serius.
"Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," ujar Haris.
Oleh sebab itu, aktivis HAM tersebut pun menilai status DPO yang disematkan KPK kepada Nurhadi merupakan formalitas belaka.
"DPO formalitas karena KPK engga berani tangkep Nirhadi dan menantunya, jadi status itu jadi kan lucu. Inilah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya," kata Haris.
Menurut Haris, pernyataan kuasa hukum Nurhadi cs, Maqdir Ismail, yang menyebut kliennya berada di Jakarta harusnya dapat mendorong KPK untuk segera meringkus Nurhadi cs.
Haris mengatakan, sikap KPK yang tak berani menindak tersangka kasus korupsi mengindikasikan adanya modus baru yakni menetapkan tersangka sebagai DPO tetapi tak kunjung menangkapnya.
"KPK kok jadi kayak penakut begini, enggak berani ambil orang tersebut dan itu kan akhirnya menjadikan pengungkapan kasus ini jadi kayak terbengkalai," kata Haris.
Tanggapan KPK
Menanggapi pernyataan Haris, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi apresiasi atas inisiatif dan informasi yang disampaikan Haris.
Namun, Ali meminta Haris mengungkap lokasi keberadaaan Nurhadi cs secara terbuka.
"Kami menyarankan Saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH (Nurhadi) dan menantunya (tersangka RH, Rezky Herbiyono), serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat," kata Ali.
Ia juga membantah pendapat Haris yang menyebut penetapan Nurhadi cs dalam DPO hanyalah formalitas.
"Penetapan DPO sudah melalui prosedur hukum yang kami lakukan di KPK dari mulai pemanggilan hingga seterusnya. sampai bantuan penangkapan dan DPO. Bukan apa yang disampaikan oleh Haris Azhar tadi hanya formalitas belaka," kata Ali.
Ia pun mengaku belum bisa mengonfirmasi kabar yang menyatakan Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah yang dijaga ketat.
Ali hanya menegaskan, KPK akan menindak setiap pihak yang terbukti menyembunyikan Nurhadi cs atau menutup-nutupi informasi keberadaan Nurhadi cs.
"KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK," kata Ali.
KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, masuk dalam DPO setelah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/19/09054201/haris-azhar-buka-informasi-keberadaan-nurhadi-dapat-golden-premium