"Jangan takut ini bukan final draft. Bukan. Ini baru rancangan undang-undang," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
"Saya memohon teman-teman ayo ruang sudah dibuka. Buka tim yang tripartit (pemerintah, swasta, dan buruh)," ujar Ida Fauziyah.
Ia mengatakan, pemerintah berupaya mengomunikasikan dengan baik isi RUU Cipta Kerja kepada seluruh pekerja.
Harapannya, mereka bisa memahami secara utuh dan tidak terprovokasi hoaks.
Ia pun mengatakan, pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi serikat pekerja yang hendak memberi masukan dalam pembahasan RUU tersebut.
"Harapan kita, ini kan baru rancangan undang-undang. Jadi sangat terbuka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut," ujar Ida.
"Namanya saja draf RUU Cipta Kerja. Ruang masih terbuka. Kan biasa setelah ada draf, diakses masyarakat, DPR, dan dibahas bersama di DPR. Ruang dialog yang kami buka kami manfaatkan sebanyak mungkin," kata politisi PKB itu.
Adapun serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi besar-besaran bila omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan.
KSPI menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang drafnya telah diserahkan pemerintah ke DPR RI.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial.
Namun, ia menilai RUU tersebut sama sekali tak tercermin adanya ketiga prinsip yang disebutkan.
"Karena tiga prinsip tadi tidak terdapat dalam RUU Cipta Kerja, maka KSPI menyatakan dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja, omnibus law," kata Iqbal dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Selain itu, menurut dia, ada 9 alasan KSPI menolak isi RUU Cipta Kerja, khususnya untuk klaster ketenagakerjaan, di antaranya terkait upah minimum, pesangon, outsourcing, karyawan kontrak, dan waktu kerja yang dinilai eksploitatif.
Selanjutnya, KSPI juga menilai RUU Cipta Kerja berpotensi membuat tenaga kerja asing buruh kasar atau unskill worker bebas masuk ke Indonesia, membuat jaminan sosial hilang, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.
Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja, upah minimun hanya didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP). KSPI menilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) akan dihapus.
"Jika yang berlaku hanya UMP, maka upah pekerja di Karawang yang saat ini Rp 4,5 juta bisa turun menjadi hanya Rp 1,81 juta," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/19250331/omnibus-law-ruu-cipta-kerja-bukan-draf-final-menaker-jangan-takut