Salin Artikel

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bukan Draf Final, Menaker: Jangan Takut

"Jangan takut ini bukan final draft. Bukan. Ini baru rancangan undang-undang," kata Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

"Saya memohon teman-teman ayo ruang sudah dibuka. Buka tim yang tripartit (pemerintah, swasta, dan buruh)," ujar Ida Fauziyah.

Ia mengatakan, pemerintah berupaya mengomunikasikan dengan baik isi RUU Cipta Kerja kepada seluruh pekerja.

Harapannya, mereka bisa memahami secara utuh dan tidak terprovokasi hoaks.

Ia pun mengatakan, pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi serikat pekerja yang hendak memberi masukan dalam pembahasan RUU tersebut.

"Harapan kita, ini kan baru rancangan undang-undang. Jadi sangat terbuka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut," ujar Ida.

"Namanya saja draf RUU Cipta Kerja. Ruang masih terbuka. Kan biasa setelah ada draf, diakses masyarakat, DPR, dan dibahas bersama di DPR. Ruang dialog yang kami buka kami manfaatkan sebanyak mungkin," kata politisi PKB itu.

Adapun serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi besar-besaran bila omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan.

KSPI menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang drafnya telah diserahkan pemerintah ke DPR RI.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial.

Namun, ia menilai RUU tersebut sama sekali tak tercermin adanya ketiga prinsip yang disebutkan.

"Karena tiga prinsip tadi tidak terdapat dalam RUU Cipta Kerja, maka KSPI menyatakan dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja, omnibus law," kata Iqbal dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (16/2/2020).


Selain itu, menurut dia, ada 9 alasan KSPI menolak isi RUU Cipta Kerja, khususnya untuk klaster ketenagakerjaan, di antaranya terkait upah minimum, pesangon, outsourcing, karyawan kontrak, dan waktu kerja yang dinilai eksploitatif.

Selanjutnya, KSPI juga menilai RUU Cipta Kerja berpotensi membuat tenaga kerja asing buruh kasar atau unskill worker bebas masuk ke Indonesia, membuat jaminan sosial hilang, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.

Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja, upah minimun hanya didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP). KSPI menilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) akan dihapus.

"Jika yang berlaku hanya UMP, maka upah pekerja di Karawang yang saat ini Rp 4,5 juta bisa turun menjadi hanya Rp 1,81 juta," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/19250331/omnibus-law-ruu-cipta-kerja-bukan-draf-final-menaker-jangan-takut

Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke