Hal tersebut disampaikan Ma'ruf ketika ditanya wartawan, apakah proses pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja bisa secepat RUU KPK atau tidak.
"Ya kita harapkan bisa lebih cepat (pembahasannya), karena ini kan sebenarnya untuk kepentingan, kemajuan tenaga kerja," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Selain itu, kata dia, Omnibus Law Cipta Kerja juga ditujukan agar bisa memudahkan pengusaha berinvestasi di Indonesia.
Omnibus Law Cipta Kerja, kata dia, nantinya akan berujung pada kesejahteraan masyarakat yang bisa mendapatkan lapangan kerja.
"Pemerintah sudah sampaikan ke DPR, nanti DPR akan membahas dan melakukan RDPU, kemudian akan dibahas dan kita lihat prosesnya," kata Ma'ruf.
Sebelumnya, DPR mengesahkan UU KPK hanya dalam waktu 12 hari setelah diserahkan pemerintah kepada DPR
Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja sendiri saat ini sudah diserahkan ke DPR oleh pemerintah melalui surat presiden (surpres) pada Rabu (12/2/2020).
Selain RUU Cipta Kerja, pemerintah juga mengirimkan draf RUU Perpajakan dan Penguatan Perekonomian.
Draf tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/16585131/wapres-harap-pembahasan-ruu-omnibus-law-cipker-lebih-cepat-dari-revisi-uu