Salin Artikel

Fakta Praperadilan MAKI soal Hasto: Disebut Tak Punya Legal Standing hingga Tanggapan Normatif KPK

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020), termohon diwakili tim biro hukum untuk memberikan jawaban.

Adapun permohonan praperadilan MAKI sendiri bertujuan KPK mengambil langkah agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Terdapat tiga poin dasar yang jadi alasan gugatan tersebut.

Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.

Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.

Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.

Sejauh ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Tak punya legal standing

Tim biro hukum KPK menyebut MAKI tak memiliki legal standing atas gugatan praperadilan terhadap pimpinan dewan pengawas KPK.

Hal itu diungkapkan tim biro hukum KPK saat memberima jawaban gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

"Tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenhumham untuk berstatus organisasi masyarakat berbadan hukum," ujar anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto.

Natalia menyatakan, MAKI tak memiliki payung hukum. Karena itu, MAKI tak memliki kewenangan untuk mengajukan gugatan.

"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas dia.

Bukan organisasi abal-abal

Kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra menegaskan MAKI memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan karena sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 2007.

"MAKI ini sudah berdiri sejak tahun 2007, sekarang ini sudah hampir 13 tahun, lalu memang dari awal itu sudah ada surat keterangan terdaftar, jadi kami bukan organisasi abal-abalan," ujar Rizky.

Rizky menyatakan, MAKI merupakan organisasi berbadan hukum. Hal itu diperkuat dengan beberapa gugatan, salah satunya adalah gugatan terhadap KPK terkait kasus Century pada 2019.

Menurut Rizky, tudingan KPK yang menganggap MAKI tidak memiliki legal standing merupakan hal lumrah.

"Apapun itu kan memang biasalah, istilahnya kita berbalas pantun. Kita menyatakan diri berhak, mereka menjawab bahwa diri kita tidak berhak, istilahnya seperti itu," kata Rizky.

Sebaliknya, dia menganggap jawaban KPK justru tak mampu menjawab secara penuh atas permohonan yang disampaikannya sehari sebelumnya.

"Untuk pokok perkaranya mereka hanya menjawab normatif," kata dia.

Buka keterlibatan Hasto

Di sisi lain, Rizky menyayangkan jawaban KPK yang terkesan normatif atas permohonan gugatan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK.

"Jadi jawaban KPK, tanggapan kami sangat menyayangkan karena kurang banyak. Mereka hanya menjawab secara normatif saja. Sedangkan yang kami inginkan buka-bukaan seperti motonya KPK "berani jujur hebat", buka-bukaan terkait dengan (keterlibatan) Hasto dan kawan-kawan," ujar Rizky.

Rizky mengatakan, jawaban KPK hanya menambahkan sejumlah poin dalam pokok perkaranya.

Seperti penambahan nomor panggilan dan tanggal pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto yang sudah diperiksa sebagai saksi.

Sedangkan, pihaknya menginginkan dalam jawaban tersebut dapat memberikan sanggahan yang kongkrit.

"Kita pengin ada, apakah terkaitnya seperti apa, sejauh mana, terkait dengan Hasto dan Donny (advokat PDI-P)," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/09054241/fakta-praperadilan-maki-soal-hasto-disebut-tak-punya-legal-standing-hingga

Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke