"Mas Rossa itu tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK," ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).
Terlebih, Kompol Rossa juga tidak pernah mendapatkan penjelasan secara resmi dari pihak pimpinan lembaga antirasuah tersebut mengapa ia dikembalikan ke institusi asalnya, Polri.
"Apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," ujar Yudi.
Oleh sebab itu, Yudi mempertanyakan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengatakan bahwa surat pemberhentian sudah diteken Kompol Rossa.
Menurut WP KPK, tidak semestinya Kompol Rossa dikembalikan ke Polri. Sebab, dia adalah salah satu penyidik dengan kinerja baik.
Salah satu catatan baik Kompol Rossa adalah berkontribusi melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.
"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba tiba ini. Karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi, seperti OTT KPU kemarin," kata Yudi.
Diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa Kompol Rossa sudah diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri.
Pernyataan Firli tersebut berbeda dengan pernyataan pihak Polri yang menyebutkan Kompol Rossa masih ditugaskan di KPK hingga masa tugasnya habis pada September 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/12392751/kompol-rossa-disebut-tak-pernah-terima-surat-pemberhentian-dari-kpk