Hal ini disampaikan Staf Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Agus Hariadi saat menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/2/3020).
"Bahwa para pemohon mendalilkan pembentukan dewan pengawas bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, merupakan dalil yang tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional," kata Agus yang dalam hal ini hadir mewakili unsur Presiden dan pemerintah.
Agus mengatakan, pembentukan Dewan Pengawas KPK selain berdasar pada ketentuan UUD 1945, juga merujuk pada ketentuan Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Pada Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003 dijelaskan bahwa negara dapat membentuk badan yang dapat dimaknai sebagai kelembagaan dalam organ pemberantasan korupsi sesuai yang diperlukan.
Penambahan Dewan Pengawas pada organ pemberantasan korupsi secara yuridis dinilai tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi.
Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari kewajiban negara mengevaluasi dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.
Tidak hanya itu, pembentukan Dewan Pengawas KPK juga bertujuan untuk menciptakan pola check and balances di tubuh KPK.
Sebab, tanpa adanya badan ini, kekuasaan KPK berpotensi menjadi absolut.
"Dalam rangka untuk menghilangkan kekuasaan yang bersifat absolut yang menekankan kekuasaan yang bersifat pararel yaitu sistem yang saling berhubungan dan bekerja sama dan saling sinergi dalam mencapai tujuan negara," ujar Agus.
Agus menambahkan, keberadaan Dewan Pengawas di KPK tidaklah bersifat hirarkis, melainkan secara searah bersama-sama dengan KPK melakukan tindakan pemberantasan korupsi.
Oleh karenanya, ia menegaskan pembentukan Dewan Pengawas KPK tidak bertentangan dengan prinsip hukum pemberantasan korupsi.
"Tujuan dari pembentukan Dewan Pengawas KPK tidak semata hanya untuk memberikan fungsi pengawasan saja, akan tetapi secara konstitusional bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap HAM," kata Agus.
Untuk diketahui, sejak direvisi pada September 2019, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke MK.
Gugatan itu dimohonkan oleh sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/03/12112371/staf-menkumham-dewas-kpk-tak-bertentangan-dengan-hukum-antikorupsi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.