"Coba kita bayangkan saja secara visual bagaimana dampak akibatnya jika ada sebuah gunung yang di sekitarnya terdapat lubang-lubang gurandil, tentunya ini akan menimbulkan bencana alam," kata Karo Ops Polda Jabar Kombes Stephen M. Napiun melalui keterangan tertulis, Minggu (2/2/2020).
Sebanyak 13 lubang tambang emas ilegal berlokasi di blok Citorek. Kemudian, 10 lubang lainnya berada di blok Cisuren.
Jarak antara kedua blok tersebut sejauh 5 hingga10 kilometer. Untuk mencapai lokasi tersebut, tim harus melewati jalur pendakian yang cukup terjal hingga aliran sungai yang deras.
Stephen menuturkan, tambang ilegal yang ditutup tersebut berada pada kawasan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
"Sehingga selain aktivitasnya yang merusak alam dan menimbulkan bencana, para gurandil pun melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujarnya.
Selain di Gunung Pongkor, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo juga memastikan bahwa Satgas PETI yang dibentuk Polri akan menelusuri dan menutup penambangan ilegal di Gunung Halimun, Lebak Banten.
Aktivitas tambang ilegal di Gunung Halimun Salak diduga menjadi penyebab banjir dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, Banten.
"Nanti kalau kita dapat (tambang ilegal), nanti kita tutup," kata Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo kepada Kompas.com di Pusat Latihan Multifungsi Mabes Polri, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/1/2020).
Listyo menuturkan, satgas tersebut dibagi ke dalam empat tim dan menggandeng beberapa pihak terkait.
"Satgas sudah mulai bergerak mulai kemarin. Kita bagi menjadi 4 tim, kemudian satgas dari Bareskrim bergabung dengan Polda Bogor (Jawa Barat) dan Banten, dan anggota Brimob," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/02/15022501/polisi-tutup-23-lubang-tambang-emas-ilegal-di-gunung-pongkor-bogor