Salin Artikel

Wadah Pegawai KPK Minta Penarikan Penyidik dan Jaksa Jangan di Tengah Jalan

Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan, pihak Polri dan Kejagung harusnya baru menarik para penyidik dan jaksa yang ditugaskan ke KPK ketika masa tugas mereka di KPK telah berakhir.

"Kami meminta agar ke depannya harus ada peraturan yang mengikat terkait dengan ketika ada pegawai negeri yqng dipekerjakan di KPK itu harus benar-benar tuntas masa periodenya," kata Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2020).

Hal tersebut disampaikan Yudi menyusul penarikan jaksa Yadyn dan Sugeng yang dilakukan oleh Kejagung sebelum habisnya masa tugas Yadyn dan Sugeng di KPK.

Yudi mengatakan, KPK selama ini tidak dapat berbuat apa-apa ketika Polri atau Kejagung menarik pegawainya dari KPK meskipun masa tugas pegawai tersebut masih lama.

Yudi khawatir, penarikan penyidik dan jaksa di tengah jalan ini akan melemahkan KPK.

Sebab, penarikan penegak hukum tersebut akan mempengaruhi proses penanganan perkara oleh KPK.

"Ketika ditarik, yang terjadi adalah, pertama, kasusnya akan jadi tunggakkan. Kedua, tidak ada regenerasi. Oleh karena itu KPK harus benar-benar diperkuat," ujar Yudi.

Ia pun mengaku heran mengapa penarikan penyidik dan jaksa kerap dilakukan ketika KPK menangani kasus besar atau kasus yang melibatkan orang-orang besar.

"Jangan sampai nanti narasi pelemahan pemberantasan korupsi benar-benar terjadi dan yang kemudian masyarakat akan menjadi pesimisme terhadap upaya untuk memberantas korupsi di negeri kita," kata Yudi.

Diberitakan, Kejaksaan Agung menarik dua orang jaksa yang selama ini bertugas di KPK yakni Yadyn Palebangan dan Sugeng.

Padahal, masa tugas mereka berlaku Maret 2022 dan bisa diperpanjang hingga 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/31/20321331/wadah-pegawai-kpk-minta-penarikan-penyidik-dan-jaksa-jangan-di-tengah-jalan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke