Salin Artikel

Bawaslu: Baru Jabat Satu Periode, 230 Petahana Berpotensi Ikut Pilkada 2020

Dia menyebut, persentase potensi petahana yang kembali maju mencapai 85,18 persen dari keseluruhan peserta pilkada.

"Berdasarkan penelusuran kami, ada potensi 230 petahana maju kembali mengikuti pilkada. Jumlah tersebut setara dengan 85,18 persen," ujar Ratna dalam konferensi pers di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Sementara itu, calon kepala daerah pendatang baru atau nonpetahana diperkirakan hanya ada 39 orang atau 14,82 persen.

Ratna mengakui jumlah ini berbeda dengan data yang diungkap oleh Kemendagri bahwa ada 224 petahana berpotensi ikut pilkada 2020.

"Kalau kami, kan yang kami sebut petahana kan bukan berarti harus kepala daerah, tapi bisa juga wakilnya. Mungkin misalnya gubernurnya tidak maju lagi, tapi wakilnya bisa maju," lanjut Ratna.

Ratna menuturkan ke-230 petahana itu baru menjabat sebagai kepala daerah selama satu periode.

Sehingga, masih memenuhi syarat untuk kembali maju di pilkada.

"Jadi potensi itu kan bisa mendaftar (sebagai calon kepala daerah) dan bisa juga enggak. Mengapa kami bilang potensi? Sebab meraka baru satu kali jabat. Masih bisa maju lagi," tutur Ratna.

Karena potensi jumlah yang besar itu, Bawaslu mengigatkan kepada para petahana berhati-hati.

Khususnya terkait proses penggantian pejabat atau membuat program yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu.

Meski para petahana itu belum pasti mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pilkada, ada aturan di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

"Kalau merujuk pasal 71 yang untuk saat sekarang mengatur perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh bupati, walikota dan gubernur, sekalipun dia belum ditetapkan sebagai paslon (calon)," katanya.

Adapun sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan itu adalah pidana dan diskualifikasi sebagai peserta pilkada.

Berikut data Bawaslu tentang sebaran potensi 230 petahana yang maju pilkada 2020 berdasarkan provinsi:

  1. Sumatera Utara: 13 Kabupaten, 6 kota
  2. Sumatera Barat: provinsi, 10 kabupaten, 3 kota
  3. Sumatera Selatan: 7 kabupaten
  4. Bangka Belitung: 4 kabupaten
  5. Lampung: 6 kabupaten, 2 kota
  6. Bengkulu: provinsi, 5 kabupaten, 6 kota
  7. Kepulauan Riau: provinsi, 4 kabupaten, 1 kota
  8. Riau: 7 kabupaten
  9. Jambi: 3 kabupaten
  10. Banten: 2 kabupaten, 2 kota
  11. Jawa Barat: 7 kabupaten, 1 kota
  12. DIY: 3 kabupaten
  13. Jawa Tengah: 15 kabupaten, 4 kota
  14. Jawa Timur: 16 kabupaten, 3 kota
  15. Bali: 5 kabupaten, 1 kota
  16. Kalimantan Barat: 5 kabupaten
  17. Kalimantan Utara: provinsi, 1 kabupaten
  18. Kalimantan Tengah: provinsi
  19. Kalimantan Timur: 5 kabupaten, 2 kota
  20. Kalimantan Selatan: provinsi, 5 kabupaten, 2 kota
  21. Sulawesi Barat: 3 kabupaten
  22. Sulawesi Tengah: 7 kabupaten, 1 kota
  23. Gorontalo: 2 kabupaten
  24. Sulawesi Utara: provinsi, 1 kota
  25. Sulawesi Selatan: 11 kabupaten
  26. Nusa Tenggara Barat: 6 kabupaten, 1 kota
  27. Nusa Tenggara Timur: 6 kabupaten
  28. Maluku: 3 kabupaten
  29. Maluku Utara: 6 kabupaten, 1 kota
  30. Papua Barat: 8 kabupaten
  31. Papua: 9 kabupaten

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/31/17480741/bawaslu-baru-jabat-satu-periode-230-petahana-berpotensi-ikut-pilkada-2020

Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke