Artinya, kedua jaksa tersebut akan ditempatkan di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
"Ada (kasus) Jiwasraya, berarti ditempatkan di pidsus," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Ia pun menegaskan bahwa penarikan tersebut demi kebutuhan organisasi.
"Kita kebutuhan organisasi kan, kami sedang melakukan penyelidikan Jiwasraya," lanjut dia.
Burhanuddin tak merinci lebih lanjut mengenai pengganti kedua jaksa yang ditarik tersebut.
Namun, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya sudah memilih enam orang jaksa baru.
Nantinya, mereka akan menggantikan dua jaksa yang ditarik oleh Kejaksaan Agung.
"Ada (pengganti jaksa yang ditarik). Kita sudah memilih enam jaksa baru," ujar Nawawi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Diketahui, dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung yaitu bernama Yadyn dan Sugeng.
Sugeng merupakan jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Padahal, kala itu Firli sedang menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.
"Ya, saya mendapat informasi Biro Kepegawaian bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan institusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/31/13520971/jaksa-yang-ditarik-dari-kpk-akan-tangani-kasus-korupsi-jiwasraya