Salin Artikel

100 Hari Jokowi-Ma'ruf dan Polemik Penegakan HAM

Beberapa gebrakan dibuat dalam 100 hari mereka menjabat sebagai pemimpin bangsa.

Mulai dari rencana pemindahan ibu kota hingga menggagas omnibus law beberapa Undang-undang untuk meningkatkan investasi.

Lantas, bagaimana gebrakan Jokowi-Ma'ruf dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di masa 100 hari mereka bekerja?

Dalam 100 hari pemerintahan Jokowi-Maruf, nyatanya masih muncul polemik terkait penegakan HAM. Penyelesaian polemik itu juga belum menemukan titik terang.

Berikut polemik penegakan HAM selama 100 hari kerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf:

1. Kasus dugaan kekerasan di Tamansari

Desember 2019 Pemerintah Kota Bandung melakukan penggusuran di RW 11 Tamansari.

Penggusuran tersebut berlangsung ricuh. Dalam video yang beredar di media massa, tampak aparat Kepolisian memukul warga saat mengamankan proses penggusuran.

Asisten Pembelaan Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Riekfi Zulfikar mengatakan ada 37 korban kekerasan dalam penggusuran yang terjadi pada Kamis (12/1/2020).

Korban itu terdiri dari warga korban dan relawan aksi penolakan penggusuran Tamansari.

Melihat kejadian tersebut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengakui ada tindakan pelanggaran HAM saat penggusuran di Tamansari.

"Iya (pelanggaran HAM), kalau kita lihat rekaman media," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Namun, sampai saat ini belum ada tindakan pasti dari pemerintah terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM di Tamansari.

Hanya Komnas HAM yang berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut. Tentunya jika para korban telah melengkapi berkas pelaporan dugaan pelanggaran HAM.

2. Omnibus Law ancam HAM

Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tengah menggodok omnibus law empat Rancangan Undang-undang (RUU).

Di antaranya RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU Ibu Kota Negara.

Pemerintah mengatakan, omnibus law UU ini dilakukan untuk mempermudah investasi di Indonesia.

Namun, pegiat HAM menilai omnibus law UU justru berpotensi mengancam HAM, terutama bagi kalangan perempuan.

Koordinator Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi mengatakan, tidak ada kata perempuan dalam draf RUU yang akan di omnibus law.

Dia juga menilai hak perempuan semakin berkurang jika omnibus law tetap direalisasikan.

"Bahwa tidak ada satu pun pasal (yang terdapat) kata perempuan dalam RUU yang beredar," kata Ika dalam diskusi publik bertajuk 'Omnibus Law untuk Siapa?' di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020).

"Tidak ada satu kata pun yang menyebut perempuan sebagai tenaga kerja yang berkontribusi terhadap produksi," lanjut dia.

Menurut Ika, seharusnya ada beberapa kondisi pekerja perempuan yang harus diperhatikan dalam undang-undang pekerja yang baru. Salah satunya kondisi saat haid dan hamil.

"Orang hamil butuh perlakuan khusus karena tubuhnya berubah. Ini bertolak belakang dari logika industri dan investasi," ujar dia.

Selain itu mengancam hak perempuan,omnibus law juga dianggap berpotensi mengancam hak-hak buruh. Serta menimbulkan ketimpangan antar pekerja lokal dan asing.

Pada Senin (20/1/2020) para buruh menggelar aksi penolakan omnibus law di depan Gedung DPR.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal setidaknya ada enam alasan penolakan dari serikat buruh terkait dengan RUU Omnibus Law.

Pertama adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam.

Kedua, aturan mengenai pesangon dalam UU 13/2003 yang justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, yakni tunjangan PHK yang hanya enam bulan upah.

Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah.

Ketiga, buruh menolak istilah fleksibilitas pasar kerja. Iqbal menilai, istilah ini dapat diartikan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT).

Keempat, omnibus law ini juga dikhawatirkan menghapus berbagai persyaratan ketat bagi tenaga kerja asing.

Kelima, jaminan sosial yang berpotensi hilang diakibatkan karena sistem kerja yang fleksibel.

Keenam, buruh menolak adanya wacana penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tak memberikan hak-hak buruh.

3. Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat

Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum juga rampung.

Pada periode kepemimpinannya yang pertama, Jokowi berjanji menuntaskan masalah pelanggaran HAM masa lalu. Namun hingga akhir masa jabatannya belum juga selesai.

Hal yang lebih mencengangkan kemudian terjadi jelang 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Jaksa Agung Sianitiar (ST) Burhanuddin kemudian menyebut tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.

Ucapan itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Burhanuddin merujuk pada hasil rapat paripurna DPR periode 1999-2004 yang menyatakan tragedi Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Hasil rapat paripurna tesebut juga ditolak oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Burhanuddin kemudian mengklarifikasi pernyataannya. Dia menegaskan, prinsipnya, Kejaksaan Agung siap untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Dia menjelaskan, kasus pelanggaran HAM siap dituntaskan apabila berkas dari kasus tersebut memenuhi syarat materil dan formil.

"Kami akan lakukan penelitian apakah memenuhi materil dan formil, itu adalah janji saya. Saya ingin perkara ini tuntas agar tidak jadi beban," ujar dia.

Dia menambahkan, Kejaksaan Agung pun akan bekerja sama dengan Komnas HAM yang difasilitasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Insya Allah akan kerja sama Komnas HAM dan mungkin nanti fasilitasinya adalah Menko Polhukam," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/07521881/100-hari-jokowi-maruf-dan-polemik-penegakan-ham

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke