Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Nurhadi, KPK juga memanggil dua orang lain, yakni menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Hiendra diperiksa juga sebagai tersangka, sedangkan Rezky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
KPK pun mengingatkan ketiganya untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan sebenar-benarnya.
"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiganya disertai dengan perintah membawa," kata Ali.
Penyidik KPK sendiri telah lima kali memanggil Nurhadi.
Tiga kali Nurhadi dipanggil sebagai saksi. Dua panggilan lainnya, termasuk Senin ini, ia dipanggil sebagai tersangka.
Atas empat panggilan sebelumnya, Nurhadi selalu mangkir tanpa keterangan, baik dari dirinya sendiri maupun kuasa hukum.
Dalam perkara ini, penyidik KPK menetapkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra sebagai tersangka.
Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/11082111/kpk-panggil-nurhadi-sebagai-tersangka-usai-empat-kali-mangkir