Nawawi menyatakan, ada satu dari tujuh aturan yang disiapkan Jokowi yang perlu dilakukan secara hati-hati.
"Untuk enam materi lainnya memang sudah lama terdengar dan tak ada persoalan. Hanya mengenai adanya rencana PP tentang Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, ini terdengar baru," ujar Nawawi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
"Kalau benar, ini harus dilakukan secara hati-hati. Dan seyogyanya tidak diatur secara parsial," kata Nawawi.
Dengan demikian, lanjut dia, peraturan itu diharapkan bukan hanya menyangkut hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK saja.
"Tapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada Kejaksaan dan Kepolisian termasuk di dalamnya," kata dia.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebutkan, ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan tim. Belum ada yang masuk ke meja Presiden.
"Memang belum sampai meja Presiden. Masih proses pembahasan," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Dini merinci ada tiga aturan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), sedangkan empat lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres).
Tiga aturan yang berbentuk PP yakni:
1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas
2. Hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi
3. Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN
Adapun empat aturan yang berbentuk perpres yakni:
1. Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Gaji dan tunjangan pegawai KPK
3. Besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK
4. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/17341131/jokowi-akan-terbitkan-7-aturan-soal-kpk-ini-tanggapan-pimpinan-kpk