Prolegnas Prioritas 2020 sebelumnya sudah sempat dibahas dan disepakati DPR dan pemerintah pada 5 Desember 2019.
Namun, pada rapat paripurna yang digelar 17 Desember 2019, pengesahan Prolegnas Prioritas 2020 ditunda.
Saat itu, DPR hanya mengesahkan Prolegnas 2020-2024 atau prolegnas jangka menengah yang berjumlah 248 RUU.
Pada Kamis (16/1/2020), akhirnya Baleg DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali duduk bersama membahas Prolegnas Prioritas 2020.
Sore itu, rapat kerja DPR dan pemerintah menyepakati 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 dengan sejumlah perubahan. Apa saja perubahan tersebut?
Revisi UU Komisi Yudisial dicabut
Revisi UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) dihapus dari Prolegnas Prioritas 2020. RUU Komisi Yudisial merupakan usulan DPR.
"RUU Komisi Yudisial yang semula usulan Baleg di-drop," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja di DPR, Senayan, Jakarta.
Pemerintah usulkan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional
Revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dibatalkan Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan.
Namun, pemerintah menginginkan agar RUU Sisdiknas tetap masuk Prolegnas Prioritas 2020. Pemerintah akhirnya menjadikan RUU Sisdiknas sebagai usulan mereka.
"RUU Sisdiknas semula usulan Komisi X DPR sekarang menjadi usulan pemerintah," sebut Supratman.
Komisi X DPR masukkan revisi UU Gerakan Pramuka
Komisi X DPR semula mengusulkan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Kepariwisataan. Namun, kedua usulan itu dibatalkan.
Sementara revisi UU Sisdiknas kemudian menjadi usulan pemerintah, revisi UU Kepariwisataan masuk ke prolegnas 2020-2024.
Komisi X DPR pun mengusulkan revisi UU Nomor 3 Tauun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan revisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
"RUU Sisdiknas dan RUU Kepariwisataan diganti menjadi RUU Sistem Keolahragaan dan RUU Gerakan Pramuka," kata Supratman.
DPR usulkan revisi UU TNI
Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi usulan DPR. Semula, RUU TNI diusulkan pemerintah.
"RUU TNI semula usulan pemerintah menjadi usulan Baleg DPR," ujar Supratman.
Pemerintah usulkan rancangan UU Badan Keamanan Laut
RUU tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi usulan pemerintah untuk menjadi Prolegnas Prioritas 2020.
Semula, terdapat RUU tentang Keamanan Laut yang merupakan usulan DPR dalam Prolegnas 2020-2024.
"RUU Badan Keamanan Laut naik jadi Prioritas 2020 yang menjadi usulan pemerintah," kata Supratman.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan DPR dan pemerintah, Supratman mengatakan perubahan Prolegnas Prioritas 2020 akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. Ia menyebut paripurna pengesahan rencananya digelar pada Selasa (21/1/2020).
"Kemungkinan (Selasa). Kita akan ajukan hari ini, supaya Senin atau Selasa sudah bisa rapat bamus (badan musyawarah), Selasa jadwal paripurna bisa diajukan," ujar dia.
Ada pun 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 adalah sebagai berikut.
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
25. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
27. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
29. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
30. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
32. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
33. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
34. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
35. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
36. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
37. RUU tentang Ketahanan Keluarga
38. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
39. RUU tentang Profesi Psikologi
40. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
41. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
42. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
47. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus Law)
48. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
49. RUU tentang Daerah Kepulauan
50. RUU tentang Bakamla
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/06372421/yang-baru-di-prolegnas-prioritas-2020