Salin Artikel

Minta PK Jaksa Dicabut, Pengacara Syafruddin Temenggung Kirim Surat ke Dewas KPK

Syafruddin merupakan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami sampaikan surat ke Dewas KPK untuk mencabut (permohonan) PK-nya. Pagi ini kami sampaikan. Alasannya karena (permohonan PK) melanggar hukum dan inkonstitusional," kata pengacara Syafruddin, Hasbullah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/1/2020).

Pengacara Syafruddin telah menyampaikan kontra-memori atas memori permohonan jaksa KPK.

Kontra memori itu telah dibacakan pengacara Syafruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam beberapa materi kontra-memori, tim pengacara menilai KPK tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016.

Pengacara merujuk pada salah satu pertimbangan putusan tersebut yang pada intinya MK telah menegaskan bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris.

Selain itu, pengacara beranggapan bahwa PK tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum.

"Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa pimpinan dan jaksa KPK selaku pemohon PK telah melakukan tindakan atau perbuatan inkonstitutional, karena tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan binding," kata Hasbullah.

Selain itu, Hasbullah menilai, KPK telah melanggar hukum. Menurut dia, salah satu poin esensial dari perubahan UU KPK yakni adanya amanat untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).

Dalam kontra-memori, tim pengacara juga mengatakan bahwa UUD 1945 juga telah menyatakan negara harus menjamin warga negaranya atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.

Oleh karena itu, mereka menegaskan bahwa KPK tidak berada di atas hukum, dan harus patuh menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga menyinggung bahwa majelis hakim agung pada MA dalam putusan kasasi kliennya telah memerintahkan kepada KPK untuk memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat Syafruddin.

Tim pengacara berpendapat, KPK telah merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan MA.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menilai berhak mengajukan PK.

Alasannya, upaya PK dalam sistem peradilan pidana Indonesia dimaksudkan untuk mengoreksi putusan berkekuatan hukum tetap yang keliru.

Dengan demikian, tidak ada pihak yang kepentingannya dirugikan, baik kepentingan terpidana maupun kepentingan korban tindak pidana yang diwakili oleh negara melalui proses penuntutan.

Jaksa juga memaparkan terdapat yurisprudensi hukum yang mengabulkan permohonan PK dari jaksa, misalnya, putusan PK dalam perkara Pollycarpus Budihari Priyanto.

Jaksa menyebutkan, dalam pertimbangan majelis hakim PK pada perkara Pollycarpus, menyatakan permohonan PK yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, secara formal dapat diterima.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/17194851/minta-pk-jaksa-dicabut-pengacara-syafruddin-temenggung-kirim-surat-ke-dewas

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke