Salin Artikel

Saat Dewan Pengawas KPK Bicara soal Izin Penggeledahan: Jaminan Terbit dalam 1x24 Jam hingga Siapkan Aplikasi

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menegaskan, setiap izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan akan diterbitkan maksimal 1x24 jam sejak permohonan tersebut diterima.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020)

"Kita tidak ada orang katakan 'Dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', ga ada itu ya," tegasnya.

Kecurigaan itu sebelumnya timbul setelah penggeledahan terkait kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan baru dilakukan beberapa hari setelah penetapan tersangka.

Menjawab kecurigaan itu, Tumpak mengklaim izin penggeledahan terkait kasus tersebut keluar dalam hitungan jam sejak permohonan diterima.

"Enggak usah khawatir, omong kosong orang bilang, 'Dewas itu memperlama-lama'. Enggak ada itu, contohnya (penggeledahan) di KPU cuma berapa jam saja sudah jadi," kata Tumpak.

Kendati demikian, Tumpak menyebut Dewan Pengawas KPK hanya berwenang memberikan izin atas permohonan penggeledahan yang diajukan oleh pimpinan KPK.

Sedangkan, mengenai waktu penggeledahannya, hal itu diserahkan kembali kepada penyidik karena berkaitan dengan strategi penyidikan.

"Itu bukan menjadi masalah di kami. Itu di sana punya strategi juga, penyidik punya strategi kapan mau menggeledah, bukan harus ini hari (menggeledah)," kata Tumpak.

Tumpak hanya mengingatkan bahwa izin penggeledahan, penyitaan, maupun penyadapan hanya berlaku 30 hari sejak izin diterbitkan.

"Kami hanya memberikan izin 1x24 jam (sejak) permohonan itu disampaikan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia," kata Tumpak.

Rahasia

Tumpak pun menegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK tidak bisa mengungkap isi izin penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan ke publik karena bersifat rahasia.

Tumpak beralasan, surat izin yang diterbitkan Dewan Pengawas KPK merupakan baguan dari berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan.

"Izin dari dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyeledikan maupun penyidikan bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa kepengadilan. Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik," kata Tumpak.

Tumpak menuturkan, ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi yang menyebut informasi publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum tidak bisa diakses publik.

"Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita kabur semua itu nanti," kata dia.

Kendati demikian, Tumpak memastikan setiap kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas.

"Tanya aja penyidik pas menggeledah itu. "Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?" Nah silahkan saja (tanyakan). Dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," kata Tumpak.

Siapkan Aplikasi

Di samping itu, Tumpak menyebut Dewan Pengawas menyiapkan sebuah aplikasi yang akan mempermudah proses pemberian izin penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan.

Tumpak mengatakan, lewat aplikasi tersebut nantinya izin dapat diberikan di manapun para anggota Dewan Pengawas KPK berada.

"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," kata Tumpak.

Tumpak melanjutkan, aplikasi itu juga dibuat agar anggota Dewan Pengawas KPK tetap dapat meneken izin tanpa harus berada di kantor mereka, misalnya pada akhir pekan.

Walau demikian, Tumpak menyatakan bahwa Dewan Pengawas KPK siap memberikan izin tersebut kapan pun dibutuhkan.

"Mungkin saja kalau memang itu dipandang perlu, kalau perlu benar ini digeledah silakan aja ajukan," kata Tumpak.

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono menambahkan, Dewan Pengawas KPK juga masih menyusun prosedur pemberian izin tersebut. Namun, ia memastikan proses penyusunan prosedur itu tidak akan mengganggu penyidikan.

"Tidak berarti bahwa prosedur-prosedur nanti akan terhalang karena kita sudah menyiapkan templatenya untuk bisa dilakukan dan tidak mengganggu kegiatan KPK," ujar Harjono.

Seperti diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, harus seizin Dewan Pengawas KPK.

Dalam UU tersebut diatur pula bahwa Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis paling lama 1x24 jam terhitung sejak permintaan diajukan oleh pimpinan KPK.

Aturan ini yang kemudian dinilai menjadi penghambat kerja penyidikan KPK, khususnya dalam kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Seperti diketahui, rumah dinas dan ruang kerja Wahyu baru digeledah pada Senin (13/1/2020) kemarin. Padahal, Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (9/1/2020) dan ditangkap pada Rabu (8/1/2020).

Sejumlah pihak khawatir lambatnya penggeledahan ini dapat membuat barang bukti yang diperlukan lenyap atau rusak sebelum penggeledahan dilakukan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/06490801/saat-dewan-pengawas-kpk-bicara-soal-izin-penggeledahan-jaminan-terbit-dalam

Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke