"Kalau kecewa ya ada lah rasa kecewa. Tapi perjuangan ini masih panjang, masih berbulan-bulan lagi untuk memperjuangkan hak kliem kami," ujar salah satu kuasa hukum Toto, Sultan Abdul Basit usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sujarwanto, penetapan Toto sebagai tersangka kasus suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) oleh KPK dinilai relevan.
Kendati demikian, Sultan menyatakan akan melanjutkan hak kliennya pada sidang pokok perkara.
"Sebenarnya ini di luar pokok perkara, masih jauh ini tahapannya untuk memperjuangkan hak-hak Pak Toto. Ini baru tahapan awal, putusan pengadilan kita tidak boleh untuk mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk ke dalam pokok perkara," tegas Sultan.
Sebelumnya, Toto ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus suap izin proyek Meikarta, Senin (29/7/2019) lalu.
Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, yakni Neneng Hassanah Yasin untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Menurut KPK, Toto menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.
Saat itu PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni IPPT.
Demi memuluskan perizinan itu, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.
Neneng menyanggupi serta meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.
Toto pun menyanggupi ketika dimintai sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.
Satu bulan kemudian, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.
Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang.
Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/14295241/eks-bos-lippo-cikarang-kecewa-praperadilannya-ditolak