Salin Artikel

Perludem Nilai PDI-P dan KPU Beda Tafsiran Hukum soal PAW DPR RI

Mekanisme PAW digunakan PDI-P untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum Pemilu 2019 berlangsung. Setelah terpilih, mendiang Nazarudin kemudian digantikan oleh Riezky Aprillia.

KPU memilih untuk menetapkan Riezky Aprillia, padahal PDI-P sempat mengajukan surat dengan mengajukan Harun Masiku. Hingga kemudian, Harun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Titi Anggraini mengatakan, dalam mekanisme PAW, KPU berpegang pada Pasal 239 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Pada Pasal 239 dijelaskan bahwa syarat anggota DPR diberhentikan antarwaktu adalah meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan.

"Jadi diberhentikan pun tidak boleh sembarangan, tetapi ada sejumlah alasan yang diatur dalam UU MD3 pasal 239 untuk memberhentikan anggota DPR, misalnya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan berturut-turut," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

"Melanggar sumpah janji dan kode etik, menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan, diusulkan partai politiknya sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.

"Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama," demikan bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan hal itu, Titi mengatakan, KPU mengalihkan pada caleg yang memiliki syarat yaitu memiliki suara terbanyak setelah caleg yang meninggal.

"Seorang caleg meninggal tak mungkin ditetapkan, otomatis yang jadi caleg terpilih adalah suara terbanyak yang ada yang dihitung," ujarnya.

Di sisi lain, menurut Titi Anggraini, PDI-P berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 55 ayat 3 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 92 huruf a.

"MA mengabulkan permohonan PDI-P, kalau ada caleg yang meninggal, suaranya dihitung untuk partai, kalau tetap dapat suara. Tetapi partai yang menentukan suara itu mau diberikan kepada siapa," tuturnya.

Namun, kata Titi, KPU menilai, putusan MA tersebut bertentangan dengan Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2017.

Alhasil, dalam rapat pleno KPU menetapkan Riezky Aprilia yang menggantikan Nazarudin Kiemas, bukan Harun Masuki.

"Kata KPU itu bertentangan dengan putusan MK dengan UU 7 Tahun 2017 dan dengan penetapan calon terpilih. Lalu sama KPU ditetapkan suara terbanyak, maka KPU ditetapkanlah suara terbanyak Riezky Aprilia," ucapnya.


Titi Anggraini juga mengatakan, pada 31 Agustus 2019 KPU menetapkan Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan I sebagai anggota DPR dan dilantik pada 1 Oktober 2019.

Kendati demikian, PDI-P meminta, Riezky diganti dengan Harun Masiku tanpa diberhentikan dari partai yang berdasarkan pada PKPU yang dikabulkan MA, tetapi KPU tetap menolak.

"Maunya PDI-P bagaimana caranya KPU mengganti Riezky tanpa PDI-P memecat Riezky. Jadi yang diminta itu KPU yang aktif, loh KPU enggak mau," tutur Titi.

"Kalau PAW, KPU bukan yang aktif mengganti anggota DPR, karena menurut UU MD3 urusan PAW itu harus diajukan oleh partai," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/10/15085131/perludem-nilai-pdi-p-dan-kpu-beda-tafsiran-hukum-soal-paw-dpr-ri

Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke