Salin Artikel

Ancaman Kriminalisasi atas Penangkapan Aktivis Kebebasan Beragama Sudarto

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar) atas kasus ujaran kebencian.

Sudarto ditangkap terkait unggahannya mengenai pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumbar.

Meski pengajuan penangguhan penahanan Sudarto akhirnya dikabulkan oleh Polda Sumatera Barat, namun kasus tersebut menuai kritik. 

Sejumlah pihak menilai penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Sudarto merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, yang semestinya dijamin konstitusi.

Pernyataan kepolisian tidak bisa dibenarkan

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, tindakan kepolisian merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Ia menilai penetapan tersangka Sudarto sebagai penyebar ujaran kebencian tidak bisa dibenarkan.

Sebab, menurut dia, apa yang disampaikan Sudarto mengenai adanya larangan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sinjunjung merupakan fakta.

"Jelas ini bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Jadi apa pun alasannya dan strategi kepolisian mencari delik-delik yg disangkakan kepada yang bersangkutan, tetap tidak bisa dibenarkan," kata Ismail saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

"Karena saya kira semua orang bisa melihat itu adalah bentuk kebebasan berpendapat. Apa yang disampaikannya adalah fakta," imbuhnya.

Ismail mengatakan semestinya polisi menjadi pihak yang melindungi Sudarto dari berbagai ancaman sosial terhadap dirinya.

Kepolisian, kata Ismail, juga seharusnya justru bekerja sama dengan pemerintah setempat agar tiap umat beragama dapat melakukab ibadah sesuai dengan ajaran masing-masing.

Apalagi, menurut dia, penghapusan intoleransi merupakan salah satu program strategis Presiden Joko Widodo.

"Seharusnya kepolisian melindungi Sudarto dari persekusi sosial masyarakat atas upaya dia menyampaikan praktik intoleransi. Kepolisian semestinya meng-encourage pemda agar sama-sama memberikan kesempatan pada warga negara yang berhak melakukan suatu ibadah," ujarnya.

Di masa mendatang, ia berharap kepolisian dapat bersikap netral jika berhadapan dengan kasus serupa. Ismail mengatakan kepolisi bekerja atas dasar konstitusi, bukan karena tekanan masyarakat.

"Yang selalu kami tangkap, adalah kepolisian menghargai kearifan lokal. Jadi kalau ada masyarakat yang bereaksi, polisi bertindak, itu keliru. Karena polisi itu bekerja di atas prinsip kosntitusi, bukan di atas tekanan publik dan seterusnya. Kita harapkan polisi sebenarnya cukup netral saja dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Tidak berpihak," kata Ismail.

"Kalau polisi netral saja, ini sudah cukup kontributif terhadap kebebasan beragama dan berekspresi," tuturnya.

Sudarto dijerat UU ITE 

Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1/2020). Penangkapan Sudarto diduga terkait postingan di akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.

Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana.

Setelah ditangkap dan diperiksa, Sudarto ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE.

"Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (7/1/2020).

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Juda Nusa, menyatakan penangkapan dan penetapan Sudarto sebagai tersangka sesuai dengan prosedur kepolisian.

"Terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap dan statusnya ditetapkan tersangka. kami sudah melaksanakan sesuai prosedur atau standar operasional prosedur (SOP)," kata Juda.

Kuasa hukum Sudarto, Wendra Rona Putra, menyatakan penangkapan kliennya merupakan bentuk pembungkaman demokrasi.

"Penangkapan terhadap Sudarto merupakan salah satu bentuk pembungkaman demokrasi di Indonesia," kata Wendra, Rabu (8/1/2020).

Ia menilai pemakaian pasal-pasal UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 terus dilakukan negara untuk membungkam suara-suara kritis, terutama yang berkaitan dengan isu kebebasan berpendapat dan beragama.

"Tentunya penangkapan Sudarto sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi ke depan, terlebih dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan," tutur dia.

Wakil Ketua DPR telah angkat bicara

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.

"Termasuk hak di muka hukum soal menjalankan kepercayaan dan ibadah menurut kepercayaaan masing-masing, itu kan diatur oleh dan dilindungi oleh negara," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Mengenai penangkapan Sudarto, Dasco meminta kepolisian agar memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar kondusivitas antarumat beragama tetap dijaga.

"Saya pikir diproses selanjutnya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Dan lebih baik memang untuk sama-sama kita menjaga supaya suasana kondusif, dalam keadaan banyak bencana seperti sekarang ini," ujarnya.

"Saya pikir soal kebebasan umat agama beribadah supaya dapat dijamin oleh negara," kata Dasco.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/08141821/ancaman-kriminalisasi-atas-penangkapan-aktivis-kebebasan-beragama-sudarto

Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke