Berita itulah yang akhirnya menjadi kabar yang paling banyak dibaca pembaca setia rubrik Nasional Kompas.com sepanjang Selasa (7/1/2020).
Kabar lainnya yakni terkait pendampingan kekonsuleran yang dilakukan Kementerian Luar Negeri sejak kasus Reynhard Sinaga, ditangani pihak berwenang Inggris.
Berikut kabar selengkapnya:
1. Tiga pembunuh hakim PN Medan ditangkap
Ketiga pembunuh itu berinisial ZH, JB, dan R. ZH diketahui merupakan istri Jamaluddin dan sekaligus otak di balik rencana pembunuhan itu.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," kata dia.
Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin (55) ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019).
Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin berada di kursi belakang sopir.
2. Bantuan konsuler untuk WNI kasus pemerkosaan di Inggris
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyatakan, pihaknya telah memberikan bantuan kekonsuleran kepada Reynhard Sinaga, WNI yang dikabarkan menjadi pelaku pemerkosaan di Inggris.
Bahkan, pendampingan itu telah diberikan sejak kasus tersebut diproses oleh otoritas di Inggris pada 2017.
Hal itu dilakukan agar Reynhard mendapatkan haknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020," ujar Judha melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020).
Judha menambahkan, proses persidangan berlangsung dalam empat tahap.
Namun, dalam persidangan terakhir pada Senin (6/1/2020), hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun. Berdasarkan fakta persidangan selama empat tahap, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
"Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," kata Judha.
Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (6/1/2020) dilansir BBC Indonesia menyebutkan, Reynhard "sama sekali tidak menunjukkan penyesalan" dan "tidak memedulikan kondisi korban" ketika melakukan aksinya.
Sejak awal persidangan, Reynhard Sinaga selalu mengatakan bahwa hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Reynhard tidak bereaksi saat hukuman dijatuhkan.
Reynhard Sinaga disebutkan melakukan tindak pemerkosaan ini di apartemennya di pusat kota Manchester.
Dengan berbagai cara, ia mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol. Sasaran Reynhard biasanya laki-laki yang sedang sendirian.
Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/08/05170001/-populer-nasional-penangkapan-3-tersangka-pembunuh-hakim-pn-medan-bantuan