Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih menunggu putusan hakim terhadap terdakwa Romi sebelum mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan status Lukman.
"Tentunya kalau yang demikian itu sesuai dengan cara kerja kita, prosedur di KPK, nanti kan ada putusan majelis hakim yang akan mempertimbangkan segala sesuatu di persidangan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2020).
Hal itu disampaikan Ali menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meyakini Romi dan Lukman berbagi peran dalam mengitervensi seleksi jabatan demi meloloskan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Menurut Ali, JPU KPK telah mencatat fakta-fakta persidangan. Namun, ia mengingatkan bahwa pengembangan kasus tersebut harus didasarkan pada putusan hakim.
"Itulah yang menjadi dasar pertimbangan JPU untuk melaporkan ke penyidik ataupun penyelidikan untuk mengembangkan lebih lanjut. Jadi, fakta-fakta itu sudah ada di dalam catatan JPU," ujar Ali.
Adapun dugaan pembagian peran antara Lukman dan Romi diungkap jaksa KPK saat membaca unsur pasal penyertaan, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam surat tuntutan Romy.
Ia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Terdapat kerja sama yang dilakukan antara terdakwa bersama Lukman Hakim Saifuddin. Kerja sama tersebut diwujudkan dengan adanya perbuatan berbagi peran yang dilakukan terdakwa bersama Lukman Hakim Saifuddin. Sehingga terwujudnya suatu delik," kata jaksa Nur Haris Arhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Menurut jaksa, intervensi tersebut dilakukan mengingat Lukman Hakim Saifuddin merupakan pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag.
"Intervensi tersebut apabila dihubungkan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota DPR sekaligus ketua partai di mana Lukman Hakim Saifuddin merupakan anggota partai. Sedangkan terdakwa adalah ketua umumnya," kata jaksa.
Atas intervensi Romy tersebut, lanjut jaksa, Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Bahkan untuk menentukan calon yang akan diangkat sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Lukman Hakim Saifuddin sebagaimana bukti rekaman percakapan antara Lukman dengan staf khususnya bernama Gugus Djoko Waskito, meminta persetujuan dari Romy.
Jaksa memandang, baik Romy maupun Lukman Hakim Saifuddin selanjutnya menerima sejumlah uang dari Haris Hasanuddin dalam masa seleksi jabatan tinggi pratama di lingkungan Kemenag.
"Dimana terdakwa menerima uang sejumlah Rp 255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," kata jaksa.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/20395071/eks-menag-lukman-hakim-disebut-ikut-intervensi-seleksi-jabatan-kpk-tunggu