Salin Artikel

MK Tolak Uji Materi UU Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat

Pemohon dalam perkara uji formil ini adalah Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua. Mereka menilai pembentukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 inkonstitusional.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Dalam permohonanya, pemohon meminta MK menguji konstitusionalitas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 terhadap UUD 1945.

Sebab menurut pemohon, UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD karena pembentukannya didasari dari Resolusi 2504 (XXIV) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Adapun, Resolusi 2504 PBB merupakan tindak lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), yang menentukan bahwa bagian barat Pulau Papua adalah milik Indonesia bukan Belanda.

Menurut pemohon, pelaksanaan Pepera pada tanggal 2 Agustus 1969 silam tidak mengindikasikan penyelenggaraanya sesuai dengan ketentuan dalam Resolusi 1514 dan Resolusi 1541.

Kedua Resolusi tersebut memuat tentang "penentuan nasib sendiri" suatu masyarakat.

Oleh karena menilai pelaksanaan Pepera tidak sesuai Resolusi 1514 dan Resolusi 1541, pemohon beranggapan pembentukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 bertentangan dengan hak-hak konstitusional rakyat Papua.

Namun demikian, atas permohonan pemohon, Mahkamah menilai sebaliknya.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam pertimbangan hakim menyebutkan, Pepera telah diakui keabsahannya oleh Majelis Umum PBB.

Kemudian, menjadi tidak logis juga untuk menyatakan suatu undang-undang adalah tidak sah menurut hukum, tanpa terlebih dahulu mempersoalkan peristiwa hukum yang dimaksud dalam hal ini Pepera maupun Resolusi 2504.

Namun demikian, menurut Mahkamah, pihaknya tidak berwenang untuk menilai keabsahan keduanya.

"Mendalilkan adanya kerugian hak konstitusional dari ketentuan UU Nomor 12 Tahun 1969 yang notabene adalah UU yang menindaklanjuti suatu hukum internasional yang sah incasu Pepera yang dilaksanakan di bawah pengawasan PBB dan diakui oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504, sama artinya memaksa Mahkamah untuk menilai keabsahan tindakan PBB incasu Majelis Umum," ujar Hakim Palguna.

"Mahkamah jelas tidak memiliki kewenangan demikian," lanjut dia.

Selain itu, dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan undang-undang ini.

Seandainya memang terdapat persoalan konstitusionalitas dan sepanjang tidak mempersoalkan keabsahan suatu peristiwa hukum internasional, kata Palguna, yang dapat menjadi pemohon adalah mereka yang mewakili kepentingan masyarakat Papua Barat, dalam hal ini gubernur dan anggota DPRD.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih jauh pokok permohonan para pemohon," kata Palguna.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/16583271/mk-tolak-uji-materi-uu-pembentukan-provinsi-otonom-irian-barat

Terkini Lainnya

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

Nasional
Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Nasional
Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Nasional
Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Nasional
Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Nasional
Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke