Salin Artikel

Polemik di Natuna, TNI Enggan Terprovokasi Kapal Patroli China

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, TNI tak ingin terperangkap provokasi oleh kapal patroli China terkait polemik yang tarjadi di perairan Natuna.

Menurut Sisriadi, provokasi yang dilakukan oleh kapal patroli China bertujuan supaya pihak Indonesia melanggar hukum laut internasional.

"Sehingga kalau itu terjadi, justru kita yang bisa disalahkan secara internasional dan justru kita yang rugi," ujar Sisriadi kepada awak media di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Indonesia telah menangkap kapal nelayan berbendera China yang dituduh mencuri ikan di dekat kepulauan Natuna.

Kapal patroli China tampak mendampingi kapal-kapal nelayan tersebut.

Akan tetapi, otoritas China selalu berkeras bahwa kapal-kapal nelayan mereka beroperasi secara sah di wilayah mereka.

Sisriadi menegaskan, dalam pengamanan perairan Natuna, pihaknya menerjunkan prajurit dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Ia menegaskan bahwa prajurit TNI tetap mengedepankan rule of engagement atau aturan pelibatan yang diadopsi dari hukum nasional maupun internasional.

Sisriadi menuturkan, prajurit TNI AL dan AU melakukan operasi sesuai prosedur yang sudah disepakati secara internasional.

"Prajurit-prajuirt TNI AL dan AU melakukan operasi dengan memegang teguh aturan pelibatan yang berpedoman pada hukum-hukum laut nasional dan internasional. Intinya di situ. Jadi kita tidak ingin terprovokasi," katanya.

"Sebagai negara yang patuh pada hukum-hukum internasional, jadi kita melakukan kegiatan (operasi)," tegas Sisriadi.

Dilansir BBC Indonesia, Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang sebelumnya mengatakan, China mempunyai hak historis di Laut China Selatan.

"China mempunyai hak historis di Laut China Selatan. Para nelayan China sudah lama terlibat dalam kegiatan perikanan di perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha, yang selama ini legal dan absah." kata Geng Shuang dalam konferensi pers di Beijing, Selasa (31/12/2019).

Indonesia mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaimnya di zona ekonomi eksklusif berdasarkan UNCLOS 1982.

Berdasarkan konvensi itu, Indonesia tidak memiliki overlapping claim atau klaim tumpang tindih dengan China.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/11594771/polemik-di-natuna-tni-enggan-terprovokasi-kapal-patroli-china

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke