Salin Artikel

Jokowi Teken Perpres yang Mengatur Dewan Pengawas KPK

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), Perpres itu mengatur dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

Sekretariat Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas. Secara administratif, Dewan Pengawas dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.

"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat," demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) dalam Perpres.

Dalam pasal selanjutnya, disebutkan bahwa Sekretariat Dewan Pengawas KPK bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada dewas dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antirasuah.

Selain itu, Sekretariat Dewan Pengawas juga berfungsi menerima dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Ada pula fungsi untuk memfasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.

Sekretariat Dewan Pengawas juga berfungsi untuk memfasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah.

Sekretariat Dewan Pengawas KPK terdiri atas satu Bagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional. Hal ini dijelaskan dalam Bab II tentang Susunan Organisasi.

"Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja." demikian bunyi pasal 5.

Lalu Pasal 7 menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pengawas KPK secara administratif difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal KPK. Perpres ini diketen Jokowi pada 30 Desember 2019.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya menyebutkan. Presiden Joko Widodo memang menyiapkan tiga perpres tentang KPK.

Menurut Pramono Anung, ketiga Perpres ini dirancangkan karena menyesuaikan pada undang-undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Selain Perpres Dewan Pengawas KPK yang sudah terbit dan dipublikasikan, akan ada juga Perpres tentang organisasi KPK serta Perpres yang mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/10570271/jokowi-teken-perpres-yang-mengatur-dewan-pengawas-kpk

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke