"Petugas mengamankan 24,197 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi. Dari penangkapan, satu pelaku berinisial HW tewas ditembak karena mencoba melawan dengan merampas senpi petugas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Argo menjelaskan, penangkapan sindikat internasional itu diawali dengan diringkusnya pelaku berinisial KU di Jalan Marina Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
KU diamankan petugas ketika akan bertransaksi di tepi jalan dengan membawa sabu sebanyak 6,624 kg.
Dari penangkapan KU, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengarah pada tersangka HW yang diamankan di Jalan Peternakan 2, Cengkareng, Jakarta Barat.
HW diamankan berikut barang bukti sabu seberat 16,693 kg.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain berinisial RD di Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari hasil penangkapan RD, petugas kembali mengembangkan dan mengamankan perempuan berinisial SS.
SS diamankan di rest area KM 103 Tol Cipali, Purwakarta. Saat itu, SS diringkus ketika akan mengirimkan 1,053 kg sabu dan 1.000 butir ke Mataram, NTT, dengan menaiki bus.
Tak berselang lama, petugas juga mengamankan tersangka kelima berinisial A yang diringkus di Bandung, Jawa Barat.
Namun, ketika petugas kembali akan melanjutkan pengembangan, HW yang merupakan seorang residivis narkotika ditembak mati lantaran mencoba melawan petugas.
Argo mengatakan, HW mendapatkan barang setelah bertransaksi dengan seorang warga negara Malaysia di sebuah pulau kecil di Tembilahan, Riau.
"Ini jaringan internasional, dari Malaysia ke Indonesia," kata Argo.
Argo menjelaskan, dari penangkapan ini petugas memasukan dua tersangka berinisial F dan AL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Petugas masih di lapangan," kata dia.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 24,197 kg sabu, ekstasi 1.000 butir, 1 alat timbangan, dan empat unit handphone.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2018 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/26/16094021/polisi-tembak-mati-tersangka-pengedar-narkoba-sita-24-kilogram-sabu