Kelompok tersebut, mulai dari kalangan disabilitas, masyarakat adat, hingga warga perbatasan.
"Itu masuk kategori masyarakat rentan, yang kemudian tidak diperhatikan dan dalam beberapa kasus mereka cenderung untuk kehilangan hak pilihnya," kata Alwan usai diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Alwan mengatakan, hilangnya hak pilih kelompok ini biasanya disebabkan karena tak tercatat dalam administrasi kependudukan.
Mereka pada umumnya belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), atau tak didata di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang menjadi cikal bakal Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu atau Pilkada.
"Karena tidak terdata, mereka tidak diperhatikan, yang kemudian secara elektoral mungkin mereka tidak berpengaruh besar," ujar Alwan.
Menurut Alwan, mereka yang tak tercatat sebagai pemilih padahal punya hak pilih, bisa saja punya pengaruh besar pada hasil pemilu.
Sebab, kalangan disabilitas, masyarakat adat, hingga warga perbatasan tidak sedikit jumlahnya.
Oleh karenanya, ia mendorong supaya penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lebih memperhatikan kelompok-kelompok ini.
Hal ini demi menjamin perlindungan hak pilih setiap warga negara.
"Penyelenggara pemilu perlu memberikan perhatian dan meningkatkan kualitas pendataan dan pengawasan hak pilih kelompok rentan," kata Alwan.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September tahun depan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/23/17493441/jelang-pilkada-sejumlah-kelompok-masyarakat-dinilai-rawan-kehilangan-hak