Syamsuddin menyebut, konsep Dewan Pengawas berubah dari yang semula direncanakan. Tidak ada kandidat Dewan Pengawas yang bisa di"titipkan", karena Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden.
"Konsep Dewas ini berubah. Sehingga Dewan tidak bisa titip-titipan kandidatnya," kata Syamsuddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Syamsuddin sebelumnya kerap mengkritik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menjadi dasar hukum lahirnya Dewan Pengawas.
Namun, ia menyebut bahwa kritik itu dilontarkan pada saat proses revisi UU masih berjalan di DPR.
Saat itu, draf RUU KPK yang belum final masih mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR.
Tetapi, pemerintah dan DPR belakangan mengubah ketentuan itu sehingga Dewan Pengawas dipilih langsung oleh Presiden.
Syamsuddin pun tak bisa menolak saat Jokowi menawarinya sebagai Dewan Pengawas.
Keyakinannya bertambah ketika membaca sejumlah nama yang muncul sebagai calon Dewan Pengawas. Nama-nama itu, menurut dia, memiliki integritas tinggi.
"Sehingga saya berkesimpulan ini bisa menjadi puntu masuk untuk menyelamatkan KPK dan memperkuat KPK, bukan sebaliknya," ujar Syamsuddin.
Syamsuddin yakin, dirinya bersama keempat anggota Dewan Pengawas bisa memperkuat KPK.
Ia juga percaya bahwa Presiden Jokowi punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi saya pikir ini adalah kesempatan kita untuk menjadi gerbang terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.
Selain Syamsuddin Haris, ada empat tokoh lainnya yang dilantik sebagai dewan pengawas hari ini.
Mereka yakni mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/20/20401931/kerap-kritik-revisi-uu-kpk-syamsuddin-haris-ungkap-alasan-terima-jabatan