Salin Artikel

KALEIDOSKOP 2019: Tahun Kelam bagi KPK dan Pemberantasan Korupsi...

Revisi berjalan mulus dan hanya berlangsung sekitar dua pekan. Kritik dan masukan dari masyarakat, mahasiswa, pegiat antikorupsi, hingga unsur pimpinan KPK hanya dianggap angin lalu.

Selain itu, upaya pelemahan juga dinilai dilakukan secara sistematis lewat memasukkan pimpinan KPK dengan rekam jejak yang bermasalah.

Operasi senyap

Upaya revisi UU KPK muncul pada September 2019. Proses menghidupkan lagi revisi UU KPK yang sempat tertunda beberapa kali ini dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Namun, agenda rapat mengenai pembahasan RUU KPK ini tidak pernah terpublikasikan atau diliput media.

Tiba-tiba saja, pada 6 September, DPR menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR.

Proses pengesahan itu berjalan mulus. Hanya lima menit, seluruh anggota DPR yang hadir kompak menyatakan setuju.

Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi. Tak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.

Setelah sah menjadi RUU Inisiatif DPR, maka draf RUU tersebut langsung dikirim kepada Presiden Joko Widodo.

Semua berjalan begitu cepat dan teratur bak operasi senyap.

Pembahasan antara pemerintah dan DPR pun berjalan mulus.

Dalam waktu kurang dari dua pekan, revisi sudah rampung. Tak ada akademisi atau pegiat antikorupsi yang dilibatkan.

Pun pegawai dan pimpinan KPK yang menyampaikan protes atas substansi RUU sama sekali tak diajak berdiskusi.

Akhirnya dalam rapat paripurna 17 September, revisi UU KPK resmi disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal Pelemahan

Isi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 masih dipenuhi pasal kontroversial yang dianggap dapat melemahkan KPK.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dewan pengawas sebagai struktur yang baru dibentuk juga dianggap memiliki kewenangan besar.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut setidaknya ada 26 poin dalam UU KPK yang baru yang akan menghambat pemberantasan korupsi.

Demo besar-besaran

Setelah UU KPK disahkan, gelombang protes terus membesar. Aksi unjuk rasa besar-besaran dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai penjuru daerah.

Mereka juga menuntut agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru.

Aksi protes itu tak jarang diwarnai kericuhan yang menyebabkan korban luka-luka hingga meninggal dunia.

Presiden Jokowi awalnya bergeming atas protes itu. Namun, akhirnya ia menyatakan akan mempertimbangkan aspirasi publik untuk menerbitkan Perppu KPK.

Hal itu disampaikan Jokowi setelah menerima sejumlah tokoh dan pakar hukum di Istana.

Oleh karena itu, ia menilai tak elok jika proses uji materi yang tengah berjalan.

"Kita melihat masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu. Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan, 1 Oktober lalu.

Selain itu, Jokowi juga beralasan ingin melihat terlebih dulu kerja KPK di bawah naungan UU yang baru, khususnya terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Oleh karena itu, alih-alih menerbitkan Perppu KPK, Jokowi justru sudah menyaring nama-nama yang akan menjabat sebagai anggota dewan pengawas.

Kelima anggota dewan pengawas KPK itu akan dilantik pada Jumat (20/12/2019) hari ini bersama dengan pimpinan KPK Periode 2019-2023.

Nihil OTT

Dua bulan berlalu sejak UU KPK berlaku, dampaknya mulai terlihat. Sudah dua bulan pula KPK tidak menggelar operasi tangkap tangan, sebuah operasi penangkapan pelaku korupsi yang sebelumnya lazim dilakukan KPK

Berdasarkan catatan Kompas.com, OTT terakhir yang dilakukan KPK terjadi pada 16 Oktober 2019, sehari sebelum UU KPK hasil revisi berlaku.

Ketika itu, KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Edlin usai memergoki ajudan Dzulmi menerima uang dari Kepala Dinas PUPR Medan.

Hari itu juga terbilang menjadi hari yang sibuk bagi KPK karena sehari sebelumnya, 15 Oktober 2019, KPK juga menangkap-tangan Bupati Indramayu Supendi. Namun, maraton OTT KPK seolah lenyap setelah UU baru berlaku.

Pemilihan yang dilakukan panitia seleksi bentukan Jokowi dan dilanjutkan dengan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR dinilai gagal melahirkan pimpinan KPK yang berintegritas.

Salah satu nama yang disorot oleh pegiat antikorupsi dan internal KPK adalah Irjen Firli Bahuri. Namun dalam voting di Komisi III DPR, Firli justru terpilih sebagai Ketua KPK.

Padahal, KPK sudah menyurati bahwa Firli pernah divonis melanggar kode etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Vonis itu diberikan karena Firli pernah beberapa kali bertemu dengan mantan Gubernur TGB Zainul Majdi yang tengah terseret kasus di KPK.

Penetapan Firli sebagai pelanggar etik juga berdasarkan peristiwa Firli menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

KPK juga mencatat, Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.


Tahun berat

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, tahun 2019 merupakan tahun yang berat bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu mengacu pada revisi Undang-undang KPK yang di dalamnya terdapat beberapa hal yang dinilai melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Meski demikian, Agus mengatakan, masyarakat harus tetap optimistis dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi ke depan.

Ia mengatakan, bisa jadi saat ini Presiden Joko Widodo selaku panglima tertinggi pemberantasan korupsi memiliki strategi baru yang lebih efektif.

"Kita harus selalu berharap meskipun tahun 2019 ini adalah tahun berat. Mungkin kita juga perlu merenung, jangan-jangan ada strategi baru yang pengen diperkenalkan oleh panglima pemberantasan korupsi kita. Kita bicara panglima selalu panglimanya adalah presiden," kata Agus dalam acara Malam Penghargaan Anti-Corruption Film Festival 2019 dan Dongeng Kebangsaan di Lotte Shoping Avenue, Jakarta, Minggu (8/12/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/20/13001671/kaleidoskop-2019-tahun-kelam-bagi-kpk-dan-pemberantasan-korupsi

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke