Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyatakan, Ombudsman menyesalkan perilaku tersebut karena kerap kali hanya terduga pelaku kejahatan-kejahatan ringan yang mendapatkan tindakan berlebihan dari polisi.
"Ada orang yang diduga melakukan jambret handphone, karena diduga jambret handphone belum tentu dia orang punya, kan gitu ya. Tetapi, dia ditangkap melakukan upaya perlawanan ditembak kakinya," kata Ninik di kantor Ombudsman RI, Selasa (17/12/2019).
Ninik melanjutkan, yang membuat miris adalah terduga pelaku kejahatan tersebut diketahui meninggal dunia pada malam harinya setelah ditangkap polisi.
"Kakinya pagi hari (ditembak), malamnya meninggal. Pertanyaan saya, bapak-bapak mohon maaf kalau saya ini memang bukan orang yang ahli balistik, tapi apa hubungannya tembak di kaki lalu meninggal malam hari? Apa penjelasannya?" kata Ninik.
Menurut Ninik, hal itu menunjukkan bahwa penyiksaan atau kekerasan masih lazim dilakukan dalam proses penegakan hukum, dari tahap penyelidikan hingga penahanan pelaku kejahatan.
"Intinya adalah kami berharap tidak ada lagi penyiksaan terhadap proses penegakan hukum. Mulai dari orang ditangkap, dilidik, ditetapkan sebagai terdakwa, ditahan, karena fakta laporan terkait ini masih tinggi," kata Ninik.
Di samping itu, Ombudsman juga mencatat, kepolisian sebagai instansi penegak hukum yang paling banyak diadukan sepanjang 2019.
Ninik menyebutkan, ada 518 aduan terkait kepolisian dari 943 aduan di bidang penegakan hukum yang diterima Ombudsman sepanjang 2019.
Kepala Bagian Pelayanan Masyarakat Bareskrim Polri Komisaris Besar Hari Sarwono yang turut menghadiri konferensi pers menyebut akan menindaklanjuti temuan Ombudsman.
"Intinya apa yang disampaikan, temuan dan koreksi dari Ombdusman selama tahun 2019 ini akan menjadi upaya perbaikan dari Polri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khsusunya di bidang penegakan hukum," kata Hari.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/17/16163531/ombudsman-soroti-dugaan-penyiksaan-oleh-oknum-polri-terhadap-pelaku