Salin Artikel

Ketum PP Muhammadiyah Dukung Amendemen UUD 1945 Terbatas soal GBHN

Pimpinan MPR yang hadir dalam acara itu adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo serta Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Zulkifli Hasan, dan Hidayat Nur Wahid.

Mereka diterima Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir.

Pertemuan itu berlangsung selama hampir dua jam. Seusai pertemuan, Haedar menjelaskan para pimpinan MPR meminta masukan terkait amendemen UUD 1945.

"Ada beberapa hal yang tadi kita diskusikan dan ada satu pemikiran yang ketemu di sana, karena pimpinan MPR meminta masukan kepada Muhammadiyah soal-soal kebangsaan yang sekarang menjadi isu, termasuk soal amendemen UUD 1945," kata Haedar.

Ia mengatakan, Muhammadiyah setuju dengan wacana amendemen UUD 1945, tetapi terbatas pada penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Muhammadiyah bersetuju jika ada amendemen UUD 45 itu dilakukan terbatas untuk GBHN," tuturnya.

Selain itu juga dibahas soal pemilihan presiden/wakil presiden melalui MPR.

Namun, Haedar menyatakan Muhammadiyah tetap mendorong agar rakyat ikut serta langsung dalam pemilu.

"Muhammadiyah memandang bahwa tonggak pertama ini, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat harus tetap dipertahankan," ujarnya.

Selanjutnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan bakal menampung seluruh rekomendasi yang diberikan Muhammadiyah.

Ia menyebut MPR memiliki waktu hingga 2023 untuk memutuskan soal amendemen UUD 1945.

"Kami sudah patok 2023 harus kami putuskan apakah perlu amendemen terbatas atau tidak sama sekali. Ini sangat tergantung kepada situasi politik yagn berkembang dan dinamika yang ada," ujar Bambang.

"Tapi yang pasti saya meyakini bahwa diskursus UUD 45 ini penting bagi pendidikan politik rakyat Indonesia dan kami membuka pintu selebar-lebarnya pemikiran pemikiran yang membawa kemajuan bagi bangsa kita," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/17163371/ketum-pp-muhammadiyah-dukung-amendemen-uud-1945-terbatas-soal-gbhn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke