"Kita menunggu. Nanti hasil dari PPATK seperti apa," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) pagi.
"Nanti kan mereka ngeluarin LHA namanya, laporan hasil analisis seperti apa. Ya itu prosesnya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut apabila buktinya dinilai cukup.
"Prinsip kalau memang terbukti ya, bukti cukup, karena pelaporan itu harus ada cukup bukti. Minimal dua alat bukti yang cukup, melanggar tindak pidana, ya pasti akan tindaklanjuti," tutur Iqbal di lokasi.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang 2019.
Kiagus menekankan, banyak tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/16/11452931/soal-temuan-rekening-kasino-kepala-daerah-polri-tunggu-laporan-ppatk