Salin Artikel

DPR Diyakini Tak Mampu Capai Target Prolegnas karena Terlalu Banyak

Pasalnya, berkaca dari periode sebelumnya, DPR hanya mampu mengundangkan 38 dari 189 RUU yang masuk dalam Prolegnas.

Menurut Lucius, 247 RUU yang ditetapkan sebagai Prolegnas 2014-2019 terlalu banyak.

"Tentu saja 247 RUU itu terlalu banyak untuk diharapkan bisa tuntas dibahas DPR dan pemerintah sepanjang lima tahun ke depan," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2019).

Seharusnya, catatan kinerja DPR periode sebelumnya bisa jadi bahan evaluasi DPR dan pemerintah agar bisa menyusun Prolegnas yang lebih realistis.

Namun, alih-alih berkaca pada pengalaman DPR 2014-2019, wakil rakyat pada periode ini justru menetapkan target lebih tinggi.

Sebelum mengetok jumlah RUU Prolegnas, menurut Lucius, Badan Legislasi (Baleg DPR) sebenarnya sempat membaca kesulitan DPR dalam mengundangkan RUU.

Namun, Baleg tidak mampu mempertahankan keinginan mereka untuk membuat Prolegnas dengan jumlah RUU yang sederhana, sedikit, tetapi berkualitas.

Sebab, menurut Lucius, Baleg sendiri tak punya konsep soal politik legislasi yang ingin dituju lima tahun mendatang.

"Mereka hanya menjadi semacam 'bak penampung' usulan dari pemerintah, DPD, dan fraksi-fraksi di DPR," kata Lucius.

Tak hanya itu, lanjut Lucius, Baleg juga tak berdaya pada keinginan parpol melalui fraksi yang masing-masing mengusulkan RUU-RUU tertentu untuk dimasukkan dalam Prolegnas.

Akibatnya, sembarang RUU yang diusulkan parpol diterima begitu saja walaupun tak punya urgensi.

Manajemen perencanaan legislasi Baleg inilah yang menurut Lucius menjadi modal awal buruknya kinerja legislasi DPR.

Lantaran banyak menampung usulan yang urgensinya tak tuntas dibahas, selanjutnya DPR dan pemerintah akan kebingungan untuk menentukan skala prioritas RUU yang harus diselesaikan.

"Kalau sudah bingung, urusannya proses pembahasan menjadi semakin bertele-tele ya. Bahkan hingga tak jelas ujungnya," kata dia.

Diketahui, pemerintah dan DPR memutuskan menetapkan sebanyak 247 RUU masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024.

Jumlah tersebut terdiri atas RUU usulan DPR, RUU usulan pemerintah dan RUU usulan DPD.

"Serta tiga RUU yang merupakan RUU daftar komulatif terbuka, yaitu RUU tentang koperasi, RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2019). 

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/11150371/dpr-diyakini-tak-mampu-capai-target-prolegnas-karena-terlalu-banyak

Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke