Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Farida akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait kuota impor ikan yang melibatkan mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (mantan Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda)," kata Febri dalam keterangan pers.
Dalam pemeriksaan Kamis ini, Farida akan diperiksa atas statusnya sebagai mantan Direktur Operasi Perum Perindo.
Pemanggilan hari ini juga bukan pemanggilan pertama terhadap Farida. Pada Senin (7/10/2019) lalu, Farida sudah sempat memenuhi panggilan KPK.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses dan prosedur impor ikan yang diketahui saksi di Perum Perindo," kata Febri usai pemeriksaan Farida ketika itu.
Selain Farida, penyidik juga dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi lain dalam kasus suap impor ikan pada Kamis ini.
Ketiga saksi itu adalah Komisaris PT Inti Samudra Hasilindo Richard Alexander Anthony, Direktur PT Transforme Venture Capital Cana Asia Limited Desmond Previn, dan seorang ibu rumah tangga bernama Efrati Purwantika.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
Adapun, Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/12/11403711/kamis-ini-kpk-periksa-bos-perum-perindo-soal-suap-kuota-impor-ikan