Salin Artikel

Saksi Abu Bakar Akui Serahkan 5.000 Dollar Singapura Lewat Bawahan Nurdin Basirun

JAKARTA, KOMPAS.com - Teman pengusaha Kock Meng, Abu Bakar, mengakui bahwa dirinya memberikan uang sebesar 5.000 dollar Singapura untuk mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun lewat bawahannya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Budy Hartono.

Hal itu disampaikan Abu Bakar saat menjadi saksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau.

Menurut Abu Bakar, uang itu terkait permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan luas total 10,2 hektar di Tanjung Piayu Batam yang diajukan Kock Meng.

"Terkait permohonan 10,2 hektar, Pak. Di Piayu juga, sebelahan saja berdekatan sama yang izin 6,2 hektar sebelumnya. Itu atas nama saya," kata Abu Bakar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Sebelum penyerahan uang itu, Abu Bakar sempat bertanya ke Budy bahwa Kock Meng berniat mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut lain seluas 10,2 hektar yang letaknya tak berjauhan dengan permohonan di lahan 6,2 hektar sebelumnya.

"Saya tanya sama Pak Budy, Pak Kock Meng mau izin yang sebelah ini, mau dibikin restoran juga, dibikin penginapan. Bisa enggak kita mau ajukan izinnya, saya bilang gitu," kata Abu Bakar.

Abu Bakar menyebutkan bahwa di sekitar lahan 10,2 hektar itu terdapat kawasan hutan bakau. Namun demikian, kata dia, Budy mengatakan bahwa izin bisa tetap diberikan.

"Saya tidak tahu kalau di kawasan hutan bakau itu tidak boleh dimanfaatkan ruang laut. Saya kan bantu urus izin, Pak. Jadi saya enggak tahu soal itu. Saya tanya itu, dia (Budy) bilang bisa aja," papar Abu Bakar.

Menurut Abu Bakar, Kock Meng lewat teman lainnya bernama Johanes Kodrat memberikan uang sebesar 28.000 dollar Singapura. Sebanyak 5.000 dollar Singapura diserahkan Johanes ke Abu Bakar.

"Yang saya berikan ke Budy Hartono 5.000 dollar Singapura. Sisanya Pak Johanes pegang," kata dia.

Beberapa waktu setelah uang diberikan, Abu Bakar pun menerima surat izin tersebut dari Budy.

"Di Jembatan Lima, Pak (terima surat izinnya)," ujar dia.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Menurut jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektar.

Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

Pemberian juga diberikan agar Nurdin menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/15210811/saksi-abu-bakar-akui-serahkan-5000-dollar-singapura-lewat-bawahan-nurdin

Terkini Lainnya

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Waketum Golkar Kaget Bobby Gabung Gerindra, Ungkit Jadi Parpol Pertama yang Mau Usung di Pilkada

Nasional
Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Pj Ketum PBB Sebut Yusril Cocok Jadi Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

Nasional
Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Penerbangan Haji Bermasalah, Kemenag Sebut Manajemen Garuda Indonesia Gagal

Nasional
DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Nasional
Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke