Salin Artikel

Aturan Soal Wakil Menteri Digugat ke MK karena Dinilai Tak Urgen

Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.

"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Victor lalu mencontohkan, ada dua wakil menteri di Kementerian BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris.

Hal itu, menurut pemohon, menandakan bahwa tugas wakil menteri tidak banyak dan tak urgen. Sebab, jika urgen, tidak mungkin kursi wakil menteri diberikan kepada seorang yang sudah menjabat sebagai komisaris BUMN.

Rangkap jabatan itu juga dinilai berlawanan dengan tujuan pengangkatan wakil menteri, yaitu untuk mengemban beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.

"Faktanya, dua wakil menteri yang menduduki jabatan kementerian itu rangkap jabatan menjadi Komisaris Pertamina dan Komisaris Bank Mandiri," ujar Viktor.

"Pertanyaannya, kalau tugasnya penting dan banyak. Kenapa diberikan rangkap jabatan? Artinya itu fakta bahwa tidak ada kerjanya wakil menteri ini, sehingga dimungkinkan diberikan rangkap jabatan untuk menangani tugas tertentu. Itu yang menurut kami penting untuk diuji ke MK," lanjutnya.

Viktor mengatakan, dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 2008, diatur secara tegas mengenai susunan organisasi kementerian. Tetapi, dalam susunan tersebut, tak disebutkan mengenai posisi wakil menteri.

Frasa mengenai wakil menteri dimuat dalam Pasal 10 yang berbunyi, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu.

Sebelumnya, MK juga pernah menguji perkara serupa di tahun 2011. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sejak saat itu, belum ada perkembangan hukum baru. Oleh karenanya, menurut pemohon, seharusnya MK bisa membuat keputusan serupa, dengan menyatakan bahwa jabatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945.

"Putusan MK 79 tahun 2011 itu memberikan syarat bahwa wakil menteri harus jelas urgensinya. Tapi dalam beberapa periode posisi wakil menteri tidak pernah jelas urgensinya diadakan, sehingga terkesan hanya untuk memberikan jabatan politik," ujar Viktor.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam periode kedua pemerintahannya mengangkat 12 orang sebagai wakil menteri yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju.

Ke-12 wakil menteri ini tersebar di 11 kementerian, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, hingga Kementerian BUMN.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/11/00015301/aturan-soal-wakil-menteri-digugat-ke-mk-karena-dinilai-tak-urgen

Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke